Pelayanan berupa Pemeriksaan dan pengawasan pemotongan terhadap hewan yang dipotong pada hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Pemeriksaan dilakukan pada kondisi kesehatan hewan, layak atau tidaknya hewan untuk dipotong/dikurbankan, sesuai dengan syaria’at agama, kemudian pelayanan pengawasan pemotongan merujuk pada pemotongan yang sesuai dengan kaidah kesejahteraan hewan (kesrawan), mulai dari hewan/ternak digiring, diikat, dijatuhkan, disembelih dan dikuliti.