Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 87 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak  adalah membantu Walikota Pontianak melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pangan pertanian dan perikanan yang meliputi :

  1. perumusan kebijakan dibidang pangan, pertanian dan perikanan;
  2. pelaksanaan kebijakan dibidang pangan, pertanian dan perikanan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidangpangan, pertanian dan perikanan;
  4. pelaksanaan administrasi DinasPangan, Pertanian dan Perikanan;dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota Pontianak yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan.

 

1. Kepala Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan

Tugas pokok Kepala Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak adalah memimpin dan mengkoordinasikan program kerja Pangan Pertanian dan Perikanan yaitu merumuskan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan umum, pengendalian dan pembinaan teknis yang berada di bawahnya agar tugas berjalan efektif dan efisien.

Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, Kepala Dinas memiliki fungsi sebagai berikut:

  • perumusan kebijakan teknis dibidang pangan, pertanian dan perikanan;
  • perumusan rencana kerja dibidang pangan, pertanian dan perikanan;
  • penyelenggaraan pelayanan umum dibidang pangan, pertanian dan perikanan;
  • pengendalian dan pembinaan teknis dibidang pangan, pertanian dan perikanan;
  • pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang pangan, pertanian dan perikanan; dan
  • pelaksanaan tugas lain dibidang pangan, pertanian dan perikananyang diberikan oleh Walikota.

 

2.Sekretaris

Tugas pokok Sekretaris Dinas adalah menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, monitoring, dan evaluasi di bidang kesekretariatan.

Adapun fungsi Sekretaris Dinas adalah sebagai berikut:

  • perumusan kebijakan dibidang kesekretariatan;
  • perumusan program kerja dibidang kesekretariatan;
  • penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas dibidang kesekretariatan;
  • monitoring dan evaluasi kebijakan dibidang kesekretariatan;
  • pembinaan teknis dibidang kesekretariatan;
  • pelaporan pelaksanaan tugas dibidang kesekretariatan;
  • pengelolaan administrasi kesekretariatan; dan
  • pelaksanaan tugas lain dibidang kesekretariatan yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Ruang lingkup bidang kesekretariatan meliputi umum dan aparatur, perencanaan, dan keuangan. Secara rinci tugas dan fungsi ketiga bidang tersebut akan diuraikan berikut ini:

a. Kasubbag Umum dan Aparatur

Kasubbag Umum dan Aparatur memiliki tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang umum dan aparatur.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kasubbag Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:

  • penyusunan rencana kerja dibidang  umum dan aparatur;
  • penyelenggaraan kegiatan dibidang umum dan aparatur berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan ;
  • penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang  umum dan aparatur;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang umum dan aparatur; dan
  • pelaksanaan tugas lain dibidang umum dan aparatur yang diberikan oleh Sekretaris.

Ruang lingkup subbagian umum dan aparatur meliputi administrasi surat menyurat, fasilitasi pertemuan/ rapat, urusan perlengkapan dan rumah tangga Dinas pelayanan data dan informasi serta pelayanan administrasi kepegawaian internal serta pelayanan publik.

b. Kasubbag Perencanaan

Tugas pokok Kepala Subbagian Perencanaan adalah merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan di bidang perencanaan.

Untuk melaksanakan tugas pokok yang telah diuraikan di atas, Kepala Subbagian Perencanaan mempunyai fungsi:

  • penyusunan rencana kerja dibidang  perencanaan;
  • penyelenggaraan kegiatan dibidang perencanaan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
  • penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang  perencanaan;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang  perencanaan;dan
  • pelaksanaan tugas lain dibidang perencanaan yang diberikan oleh Sekretaris.

Ruang lingkup tugas subbagian perencanaan meliputi  penyusunan bahan koordinasi kegiatan internal, pembinaan rencana program/kegiatan, pelaporan perangkat daerah dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan.

c. Kasubbag Keuangan

Tugas pokok Kepala Subbagian Keuangan adalah merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan di bidang keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Kepala Subbagian Keuangan mempunyai fungsi:

  • penyusunan rencana kerja dibidang keuangan;
  • penyelenggaraan kegiatan dibidang keuangan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
  • penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang keuangan;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang keuangan;dan
  • pelaksanaan tugas lain di bidang keuangan yang diberikan oleh Sekretaris.

Ruang lingkup tugas subbagian keuangan meliputi  administrasi keuangan, pelaporan keuangan, administrasi penerimaan/pendapatan, administrasi penganggaran dan pembinaan teknis terhadap fungsional tertentu bidang keuangan. 

3. Kepala Bidang Ketersediaan, Distribusi dan Konsumsi Pangan

Tugas pokok Kepala Bidang ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi dibidang ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Bidang ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan mempunyai fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis dibidang ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan;
  • penyusunan program kerja dibidang ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan;
  • penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas dibidang ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan;
  • penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum dibidang ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan;
  • penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan;
  • pembinaan dan pengendalian teknis dibidang ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan;
  • pelaporan pelaksanaan tugas dibidang ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan;
  • pengelolaan administrasi dibidang ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain dibidang ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Ruang lingkup tugas bidang ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan meliputi ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan.

a. Kepala Seksi Ketersediaan Pangan

Tugas pokok Kepala seksi Ketersediaan Pangan adalah merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan di bidang ketersediaan pangan.

Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Ketersediaan Pangan mempunyai fungsi:

  • penyusunan rencana kerja dibidang ketersediaan pangan;
  • penyelenggaraan kegiatan dibidang ketersediaan pangan;
  • penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang ketersediaan pangan;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang ketersediaan pangan;dan
  • pelaksanaan tugas lain dibidang ketersediaan pangan yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Ruang lingkup tugas seksi ketersediaan pangan meliputi identifikasi potensi sumberdaya, produksi pangan, pembinaan peningkatan produksi dan produk pangan berbahan baku lokal, pencegahan dan pengendalian masalah pangan akibat menurunnya ketersediaan pangan dan akses pangan, identifikasi cadangan pangan swasta dan masyarakat serta kelompok rawan pangan, pengembangan dan pengaturan cadangan pangan pokok tertentu, pembinaan dan monitoring cadangan pangan masyarakat, penanganan dan penyaluran pangan untuk kelompok rawan pangan tingkat kota.

b. Kepala Seksi Distribusi Pangan

Tugas pokok kepala seksi distribusi pangan adalah merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan  menyusun laporan dibidang distribusi pangan

Adapun fungsi kepala seksi distribusi pangan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok yang telah diuraikan di atas adalah:

  • penyusunan rencana kerja dibidang distribusi pangan;
  • penyelenggaraan kegiatan dibidang distribusi pangan;
  • penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang distribusi pangan;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang distribusi pangan; dan
  • pelaksanaan tugas lain dibidang distribusi pangan yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Ruang lingkup tugas seksi distribusi pangan meliputi identifikasi pembinaan, pencegahan dan pengendalian masalah pangan akibat menurunnya distribusi dan akses pangan, identifikasi dan pengembangan infra struktur distribusi dan akses pangan tingkat kota, antar kabupaten/kota dan provinsi, pengambilan, penyediaan,  pengolahan data informasi harga dan pasokan pangan, prognosa dan panel harga.

c. Kepala Seksi Konsumsi Pangan

Tugas pokok Kepala seksi konsumsi pangan adalah pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan  menyusun laporan dibidang konsumsi pangan.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, fungsi Kepala Seksi Konsumsi Pangan adalah:

  • penyusunan rencana kerja dibidang konsumsi pangan;
  • penyelenggaraan kegiatan dibidang konsumsi pangan;
  • penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang konsumsi pangan;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang konsumsi pangan; dan
  • pelaksanaan tugas lain dibidang konsumsi pangan yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Ruang lingkup tugas seksi konsumsi panganmeliputi identifikasi kualitas serta potensi keragaman konsumsi dan pangan pokok masyarakat, koordinasi, pembinaan dan promosi pengembangan penganekaragaman produk pangan berbahan baku lokal, analisis mutu dan gizi konsumsi pangan masyarakat, pemanfaatan pekarangan, identifikasi, koordinasi, sosialisasi, pembinaan, pengawasan kelembagaan, mutu dan keamanan produk pangan masyarakat, analisis mutu, gizi dan keamanan produk pangan masyarakat, pembinaan, pengawasan dan uji mutu produk pangan segar dan pabrikan skala rumah tangga, penerapan standar batas minimum residu wilayah kota, pembinaan sistem manajemen laboratorium uji mutu dan keamanan pangan kota, pelaksanaan sertifikasi dan pelabelan prima wilayah kota.

4. Kepala Bidang Pertanian

Tugas pokok Kepala Bidang Pertanian adalah pokok merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi dibidang pertanian.

Untuk melaksanakan tugas pokok yang dimaksud di atas, Kepala Bidang Pertanian mempunyai fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis dibidang pertanian;
  • penyusunan program kerja dibidang pertanian;
  • penyelenggraan koordinasi pelaksanaan tugas dibidang pertanian;
  • penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum dibidang pertanian;
  • penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang pertanian;
  • pembinaan dan pengendalian teknis dibidang pertanian;
  • pelaporan pelaksanaan tugas dibidang pertanian;
  • pengelolaan administrasi dibidang pertanian; dan
  • pelaksanaan tugas lain dibidang pertanian yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Ruang lingkup tugas bidang pertanian meliputi pembinaan, penyediaan dan pengawasan budidaya, pasca panen untuk tanaman pangan dan hortikultura serta pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.

a. Kepala Seksi Tanaman Pangan dan Hortikultura

Tugas pokok Kepala Seksi Tanaman Pangan dan Hortikultura adalah merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan  menyusun laporan dibidang tanaman pangan dan hortikultura.

Fungsi Kepala Seksi Tanaman Pangan dan Hortikultura agar dapat melaksanakan tugas pokoknya adalah sebagai berikut:

  • penyusunan rencana kerja dibidang tanaman pangan dan hortikultura;
  • penyelenggaraan kegiatan dibidang tanaman pangan dan hortikultura;
  • penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang tanaman pangan dan hortikultura;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang tanaman pangan dan hortikultura; dan
  • pelaksanaan tugas lain dibidang tanaman pangan dan hortikultura yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Ruang lingkup tugas seksi tanaman pangan dan hortikultura meliputi pembinaan, penyediaan dan pengawasan sarana prasarana budidaya, pengendalian dan optimasi lahan pertanian, penerapan teknologi hasil penelitian dan pengembangan spesifikasi lokasi, peningkatan mutu hasil pertanian tanaman pangan dan hortikultura, pengembangan komoditi unggulan, bimbingan kelembagaan usaha tani, penyusunan statistik tanaman pangan dan hortikultura.

b. Kepala Seksi Sarana Prasarana Pertanian dan Penyuluhan

Tugas pokok Kepala Seksi Sarana Prasarana Pertanian dan Penyuluhan adalah pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan  menyusun laporan dibidang Sarana Prasarana Pertanian dan Penyuluhan.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Kepala seksi Sarana Prasarana Pertanian dan Penyuluhan memiliki beberapa fungsi, yakni:

  • penyusunan rencana kerja dibidang Sarana Prasarana Pertanian dan Penyuluhan;
  • penyelenggaraan kegiatan dibidang Sarana Prasarana Pertanian dan Penyuluhan;
  • penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang Sarana Prasarana Pertanian dan Penyuluhan;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang Sarana Prasarana Pertanian dan Penyuluhan; dan
  • pelaksanaan tugas lain dibidang Sarana Prasarana Pertanian dan Penyuluhan yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Ruang lingkup tugas seksi Sarana Prasarana Pertanian dan Penyuluhan meliputi pembinaan, penyediaan dan pengawasan penyediaan lahan, air, pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku utama dan pelaku usaha bidang pertanian di Kota Pontianak.

5. Kepala Bidang Peternakan

Tugas pokok Kepala Bidang Peternakan adalah merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi dibidang peternakan.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana yang telah disebutkan di atas, Kepala Bidang Peternakan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • penyusunan kebijakan teknis dibidang peternakan;
  • penyusunan program kerja dibidang peternakan;
  • penyelenggraan koordinasi pelaksanaan tugas dibidang peternakan;
  • penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum dibidang peternakan;
  • penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang peternakan;
  • pembinaan dan pengendalian teknis dibidang peternakan;
  • pelaporan pelaksanaan tugas dibidang peternakan;
  • pengelolaan administrasi dibidang peternakan; dan
  • pelaksanaan tugas lain dibidang peternakan yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Ruang lingkup tugas bidang peternakan meliputi perumusan kebijakan dan penyelenggaraan tentang produksi ternak serta pengolahan dan pemasaran hasil peternakan, kesehatan hewan, dan kesehatan masyarakat veteriner.

a. Kepala Seksi Produksi Peternakan dan Kesehatan Hewan

Tugas pokok Kepala Seksi Produksi Peternakan dan Kesehatan Hewan  adalah merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan  menyusun laporan dibidang Produksi Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana yang telah disebutkan di atas, Kepala Seksi Produksi Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • penyusunan rencana kerja dibidang Produksi Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  • penyelenggaraan kegiatan dibidang Produksi Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  • penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang Produksi Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang Produksi Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
  • pelaksanaan tugas lain dibidang Produksi Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Ruang lingkup tugas seksi Produksi Peternakan dan Kesehatan Hewan meliputi pelaksanaan pembinaan, penyediaan dan peningkatan produksi ternak serta pengawasan kesehatan hewan, pembinaan dan pengawasan terhadap kelompok ternak di Kota Pontianak.

b. Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner

Tugas pokok Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan  menyusun laporan dibidang kesehatan masyarakat veteriner.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana yang telah disebutkan di atas, Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • penyusunan rencana kerja dibidang kesehatan masyarakat veteriner;
  • penyelenggaraan kegiatan dibidang kesehatan masyarakat veteriner;
  • penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang kesehatan masyarakat veteriner;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang kesehatan masyarakat veteriner; dan
  • pelaksanaan tugas lain dibidang kesehatan masyarakat veteriner yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Ruang lingkup tugas seksi kesehatan masyarakat veteriner meliputi pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pembinaan dalam rangka peningkatan kesehatan masyarakat veteriner di Kota Pontianak.

6. Kepala Bidang Perikanan

Kepala Bidang Perikanan mempunyai tugas pokokmerumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi dibidang perikanan.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Kepala Bidang Perikanan mempunyai fungsi :

  • penyusunan kebijakan teknis dibidang perikanan;
  • penyusunan program kerja dibidang perikanan;
  • penyelenggraan koordinasi pelaksanaan tugas dibidang perikanan;
  • penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum dibidang perikanan;
  • penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang perikanan;
  • pembinaan dan pengendalian teknis dibidang perikanan;
  • pelaporan pelaksanaan tugas dibidang perikanan;
  • pengelolaan administrasi dibidang perikanan; dan
  • pelaksanaan tugas lain dibidang perikanan yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Ruang lingkup tugas bidang perikanan meliputi perumusan kebijakan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan pengembangan perikanan tangkap dan perikanan budidaya.

a. Kepala Seksi Perikanan Tangkap

Kepala Seksi Perikanan Tangkap mempunyai tugas pokokmerencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan  menyusun laporan dibidang perikanan tangkap.

Untuk melaksanakan tugas pokok Kepala Seksi Perikanan Tangkap mempunyai fungsi :

  • penyusunan rencana kerja dibidang perikanan tangkap;
  • penyelenggaraan kegiatan dibidang perikanan tangkap;
  • penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang perikanan tangkap;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang perikanan tangkap; dan
  • pelaksanaan tugas lain dibidang perikanan tangkap yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Ruang lingkup tugas seksi perikanan tangkap meliputi pengelolaan dan pemanfaatan perikanan tangkap dengan penerapan tata laksana perikanan tangkap, serta mendorong dan memfasilitasi pengembangan sarana prasarana, kelembagaan, pemberdayaan nelayan kecil, serta kemitraan pelaku usaha perikanan tangkap.

b. Kepala Seksi Perikanan Budidaya

Kepala Seksi Perikanan Budidaya mempunyai tugas pokokmerencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan  menyusun laporan dibidang perikanan Budidaya.

Untuk melaksanakan tugas pokok Kepala Seksi Perikanan Budidaya mempunyai fungsi :

  • penyusunan rencana kerja dibidang perikanan budidaya;
  • penyelenggaraan kegiatan dibidang perikanan budidaya;
  • penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang perikanan budidaya;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang perikanan budidaya; dan
  • pelaksanaan tugas lain dibidang perikanan budidaya yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Ruang lingkup tugas seksi perikanan budidayameliputi pemberdayaan usaha kecil dalam pengembangan dan peningkatan produksi perikanan budidaya dan pemanfaatan hasil perikanan melalui optimalisasi sarana prasarana dan peningkatan fungsi kelembagaan serta kemitraan pelaku usaha perikanan budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.

b. Unit Pelaksana Teknis Dinas

  • Pada Dinas Daerah dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
  • Unit pelaksana teknis dinas sebagaimana pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi, yang ditentukan lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.