Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 87 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak adalah membantu Walikota Pontianak melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pangan pertanian dan perikanan yang meliputi :
1. Kepala Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan
Tugas pokok Kepala Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak adalah memimpin dan mengkoordinasikan program kerja Pangan Pertanian dan Perikanan yaitu merumuskan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan umum, pengendalian dan pembinaan teknis yang berada di bawahnya agar tugas berjalan efektif dan efisien.
Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, Kepala Dinas memiliki fungsi sebagai berikut:
2.Sekretaris
Tugas pokok Sekretaris Dinas adalah menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, monitoring, dan evaluasi di bidang kesekretariatan.
Adapun fungsi Sekretaris Dinas adalah sebagai berikut:
Ruang lingkup bidang kesekretariatan meliputi umum dan aparatur, perencanaan, dan keuangan. Secara rinci tugas dan fungsi ketiga bidang tersebut akan diuraikan berikut ini:
a. Kasubbag Umum dan Aparatur
Kasubbag Umum dan Aparatur memiliki tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang umum dan aparatur.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kasubbag Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
Ruang lingkup subbagian umum dan aparatur meliputi administrasi surat menyurat, fasilitasi pertemuan/ rapat, urusan perlengkapan dan rumah tangga Dinas pelayanan data dan informasi serta pelayanan administrasi kepegawaian internal serta pelayanan publik.
b. Kasubbag Perencanaan
Tugas pokok Kepala Subbagian Perencanaan adalah merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan di bidang perencanaan.
Untuk melaksanakan tugas pokok yang telah diuraikan di atas, Kepala Subbagian Perencanaan mempunyai fungsi:
Ruang lingkup tugas subbagian perencanaan meliputi penyusunan bahan koordinasi kegiatan internal, pembinaan rencana program/kegiatan, pelaporan perangkat daerah dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan.
c. Kasubbag Keuangan
Tugas pokok Kepala Subbagian Keuangan adalah merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan di bidang keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Kepala Subbagian Keuangan mempunyai fungsi:
Ruang lingkup tugas subbagian keuangan meliputi administrasi keuangan, pelaporan keuangan, administrasi penerimaan/pendapatan, administrasi penganggaran dan pembinaan teknis terhadap fungsional tertentu bidang keuangan.
3. Kepala Bidang Ketersediaan, Distribusi dan Konsumsi Pangan
Tugas pokok Kepala Bidang ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi dibidang ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Bidang ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan mempunyai fungsi:
Ruang lingkup tugas bidang ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan meliputi ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan.
a. Kepala Seksi Ketersediaan Pangan
Tugas pokok Kepala seksi Ketersediaan Pangan adalah merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan di bidang ketersediaan pangan.
Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Ketersediaan Pangan mempunyai fungsi:
Ruang lingkup tugas seksi ketersediaan pangan meliputi identifikasi potensi sumberdaya, produksi pangan, pembinaan peningkatan produksi dan produk pangan berbahan baku lokal, pencegahan dan pengendalian masalah pangan akibat menurunnya ketersediaan pangan dan akses pangan, identifikasi cadangan pangan swasta dan masyarakat serta kelompok rawan pangan, pengembangan dan pengaturan cadangan pangan pokok tertentu, pembinaan dan monitoring cadangan pangan masyarakat, penanganan dan penyaluran pangan untuk kelompok rawan pangan tingkat kota.
b. Kepala Seksi Distribusi Pangan
Tugas pokok kepala seksi distribusi pangan adalah merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang distribusi pangan
Adapun fungsi kepala seksi distribusi pangan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok yang telah diuraikan di atas adalah:
Ruang lingkup tugas seksi distribusi pangan meliputi identifikasi pembinaan, pencegahan dan pengendalian masalah pangan akibat menurunnya distribusi dan akses pangan, identifikasi dan pengembangan infra struktur distribusi dan akses pangan tingkat kota, antar kabupaten/kota dan provinsi, pengambilan, penyediaan, pengolahan data informasi harga dan pasokan pangan, prognosa dan panel harga.
c. Kepala Seksi Konsumsi Pangan
Tugas pokok Kepala seksi konsumsi pangan adalah pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang konsumsi pangan.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, fungsi Kepala Seksi Konsumsi Pangan adalah:
Ruang lingkup tugas seksi konsumsi panganmeliputi identifikasi kualitas serta potensi keragaman konsumsi dan pangan pokok masyarakat, koordinasi, pembinaan dan promosi pengembangan penganekaragaman produk pangan berbahan baku lokal, analisis mutu dan gizi konsumsi pangan masyarakat, pemanfaatan pekarangan, identifikasi, koordinasi, sosialisasi, pembinaan, pengawasan kelembagaan, mutu dan keamanan produk pangan masyarakat, analisis mutu, gizi dan keamanan produk pangan masyarakat, pembinaan, pengawasan dan uji mutu produk pangan segar dan pabrikan skala rumah tangga, penerapan standar batas minimum residu wilayah kota, pembinaan sistem manajemen laboratorium uji mutu dan keamanan pangan kota, pelaksanaan sertifikasi dan pelabelan prima wilayah kota.
4. Kepala Bidang Pertanian
Tugas pokok Kepala Bidang Pertanian adalah pokok merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi dibidang pertanian.
Untuk melaksanakan tugas pokok yang dimaksud di atas, Kepala Bidang Pertanian mempunyai fungsi:
Ruang lingkup tugas bidang pertanian meliputi pembinaan, penyediaan dan pengawasan budidaya, pasca panen untuk tanaman pangan dan hortikultura serta pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.
a. Kepala Seksi Tanaman Pangan dan Hortikultura
Tugas pokok Kepala Seksi Tanaman Pangan dan Hortikultura adalah merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang tanaman pangan dan hortikultura.
Fungsi Kepala Seksi Tanaman Pangan dan Hortikultura agar dapat melaksanakan tugas pokoknya adalah sebagai berikut:
Ruang lingkup tugas seksi tanaman pangan dan hortikultura meliputi pembinaan, penyediaan dan pengawasan sarana prasarana budidaya, pengendalian dan optimasi lahan pertanian, penerapan teknologi hasil penelitian dan pengembangan spesifikasi lokasi, peningkatan mutu hasil pertanian tanaman pangan dan hortikultura, pengembangan komoditi unggulan, bimbingan kelembagaan usaha tani, penyusunan statistik tanaman pangan dan hortikultura.
b. Kepala Seksi Sarana Prasarana Pertanian dan Penyuluhan
Tugas pokok Kepala Seksi Sarana Prasarana Pertanian dan Penyuluhan adalah pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang Sarana Prasarana Pertanian dan Penyuluhan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Kepala seksi Sarana Prasarana Pertanian dan Penyuluhan memiliki beberapa fungsi, yakni:
Ruang lingkup tugas seksi Sarana Prasarana Pertanian dan Penyuluhan meliputi pembinaan, penyediaan dan pengawasan penyediaan lahan, air, pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku utama dan pelaku usaha bidang pertanian di Kota Pontianak.
5. Kepala Bidang Peternakan
Tugas pokok Kepala Bidang Peternakan adalah merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi dibidang peternakan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana yang telah disebutkan di atas, Kepala Bidang Peternakan mempunyai fungsi sebagai berikut:
Ruang lingkup tugas bidang peternakan meliputi perumusan kebijakan dan penyelenggaraan tentang produksi ternak serta pengolahan dan pemasaran hasil peternakan, kesehatan hewan, dan kesehatan masyarakat veteriner.
a. Kepala Seksi Produksi Peternakan dan Kesehatan Hewan
Tugas pokok Kepala Seksi Produksi Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang Produksi Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana yang telah disebutkan di atas, Kepala Seksi Produksi Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai fungsi sebagai berikut:
Ruang lingkup tugas seksi Produksi Peternakan dan Kesehatan Hewan meliputi pelaksanaan pembinaan, penyediaan dan peningkatan produksi ternak serta pengawasan kesehatan hewan, pembinaan dan pengawasan terhadap kelompok ternak di Kota Pontianak.
b. Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner
Tugas pokok Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang kesehatan masyarakat veteriner.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana yang telah disebutkan di atas, Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai fungsi sebagai berikut:
Ruang lingkup tugas seksi kesehatan masyarakat veteriner meliputi pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pembinaan dalam rangka peningkatan kesehatan masyarakat veteriner di Kota Pontianak.
6. Kepala Bidang Perikanan
Kepala Bidang Perikanan mempunyai tugas pokokmerumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi dibidang perikanan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Kepala Bidang Perikanan mempunyai fungsi :
Ruang lingkup tugas bidang perikanan meliputi perumusan kebijakan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan pengembangan perikanan tangkap dan perikanan budidaya.
a. Kepala Seksi Perikanan Tangkap
Kepala Seksi Perikanan Tangkap mempunyai tugas pokokmerencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang perikanan tangkap.
Untuk melaksanakan tugas pokok Kepala Seksi Perikanan Tangkap mempunyai fungsi :
Ruang lingkup tugas seksi perikanan tangkap meliputi pengelolaan dan pemanfaatan perikanan tangkap dengan penerapan tata laksana perikanan tangkap, serta mendorong dan memfasilitasi pengembangan sarana prasarana, kelembagaan, pemberdayaan nelayan kecil, serta kemitraan pelaku usaha perikanan tangkap.
b. Kepala Seksi Perikanan Budidaya
Kepala Seksi Perikanan Budidaya mempunyai tugas pokokmerencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang perikanan Budidaya.
Untuk melaksanakan tugas pokok Kepala Seksi Perikanan Budidaya mempunyai fungsi :
Ruang lingkup tugas seksi perikanan budidayameliputi pemberdayaan usaha kecil dalam pengembangan dan peningkatan produksi perikanan budidaya dan pemanfaatan hasil perikanan melalui optimalisasi sarana prasarana dan peningkatan fungsi kelembagaan serta kemitraan pelaku usaha perikanan budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
b. Unit Pelaksana Teknis Dinas