Pelayanan Pembuatan Surat Pengantar Rekomendasi Pemasukan Pangan Asal Hewan (PAH)

Pangan Asal Hewan berupa daging, telur dan susu yang berasal dari luar daerah Kota Pontianak harus aman dari cemaran biologis, kimia maupun benda lain yang dapat merugikan kesehatan manusia, juga harus aman dari bakteri penyebab penyakit hewan yang dapat menular pada manusia (zoonosis).

Untuk dapat masuk ke Kota Pontianak, Pangan Asal Hewan harus memiliki kelengkapan surat keterangan yang menyatakan bahwa PAH tersebut aman dan terjamin. Pelayanan ini berupa pembuatan Surat Pengantar untuk kelengkapan berkas permohonan Surat Rekomendasi Pemasukan Pangan Asal Hewan yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T). Proses pelayanan ± 2 jam