Pelayanan Pemotongan Babi


Pelayanan berupa jasa pemotongan untuk mendapatkan daging Babi yang ASU, berlokasi di Rumah Potong Hewan Babi (RPHB) Jl. Sui. Selamat Kecamatan Pontianak Utara, pelayanan dilakukan tiap hari meliputi pemeriksaan sebelum (antemortem) dan setelah pemotongan (postmortem) yang dilakukan oleh Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner. Pelayanan berlangsung selama ± 4 jam dan dibebankan biaya sebesar Rp. 40.000,- /pemotongan