Setiap pemasukan Hewan (seperti Sapi, Kambing, Ayam, Kucing, Kelinci, Anjing, Marmut, Tikus, dan lainnya) ke Kota Pontianak wajib mendapatkan surat ijin pemasukan ke Kota Pontianak. Pelayanan ini berupa pembuatan Surat Pengantar untuk kelengkapan berkas permohonan Surat Rekomendasi Pemasukan Hewan yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T). Lamanya proses pelayanan ± 2 jam.