PONTIANAK, 14 Juli 2026 – Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DPPP) terus berkomitmen menjaga kenyamanan dan kesehatan lingkungan masyarakat. Melalui sistem transparansi "Buku Pengaduan DPPP", instansi ini melaporkan perkembangan penanganan terhadap seluruh aspirasi dan keluhan yang disampaikan oleh warga dalam periode Agustus 2025 hingga Mei 2026.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa setiap aduan masyarakat tidak hanya ditampung, melainkan langsung dieksekusi secara terukur di lapangan.1
100% Aduan Masuk Langsung Ditindaklanjuti
Berdasarkan data rekapitulasi terbaru, tercatat ada 6 laporan pengaduan resmi yang masuk ke sistem DPPP. Dari total laporan tersebut, seluruhnya (100% atau 6 aduan) kini telah berstatus Tindak Lanjut (TL).Pihak DPPP memastikan tidak ada laporan yang terbengkalai, menggantung, ataupun ditolak akibat kendala administrasi. Performa ini mencerminkan komitmen instansi dalam memberikan kepastian pelayanan publik yang cepat dan solutif.
Dominasi Keluhan: Dari Konflik Hewan hingga Pencemaran Limbah
Kategorisasi masalah yang dilaporkan masyarakat secara garis besar terbagi ke dalam dua klaster sektor utama, yaitu:
Kecepatan Respons dan Prosedur Penanganan di Lapangan
Menyikapi laporan tersebut, tim teknis dari masing-masing bidang segera dikerahkan untuk melakukan peninjauan langsung (sidak) dan pembinaan.
Untuk aduan terkait kasus gigitan hewan yang terjadi di wilayah Puskesmas Khatulistiwa dan Puskesmas Siantan Tengah, DPPP langsung menerapkan SOP ketat. Pemilik hewan diwajibkan melakukan observasi mandiri selama 14 hari penuh. Jika masa observasi selesai dan hewan dinyatakan aman, petugas akan segera menjadwalkan pemberian vaksinasi rabies.
Sementara untuk masalah lingkungan, seperti limbah kolam lele di Gang Waspada 5, Tim Bidang Perikanan telah turun ke lokasi untuk memberikan pengarahan tertulis serta pembinaan teknis agar pengelola usaha memperbaiki sistem pembuangan limbahnya agar tidak mengganggu pemukiman sekitar.
Kendala di Lapangan: Pentingnya Kontak Pelapor
Meski mayoritas penanganan berjalan sukses, DPPP juga mengimbau masyarakat untuk memberikan data yang valid saat melapor. Tercatat ada satu kasus penyelamatan anak kucing di Jl. Perdamaian Ujung yang terlambat ditangani petugas karena pelapor tidak mencantumkan nomor handphone yang bisa dihubungi.
Masyarakat diharapkan terus aktif berpartisipasi menjaga lingkungan dan memanfaatkan kanal Buku Pengaduan DPPP ini secara bijak, demi terciptanya lingkungan kota yang bersih, sehat, dan aman bagi sesama. (Red)
Op. Kesekretariatan