21 Januari 2026

SOSIALISASI PENGELOLAAN PUPUK BERSUBSIDI MENDUKUNG SWASEMBADA PANGAN MENUJU TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDI YANG LEBIH BAIK 2026

SOSIALISASI PENGELOLAAN PUPUK BERSUBSIDI MENDUKUNG SWASEMBADA PANGAN  MENUJU TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDI  YANG LEBIH BAIK 2026

Sosialisasi pengelolaan pupuk bersubsidi mendukung swasembada pangan menuju tata kelola pupuk bersubsidi yang lebih baik 2026 telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 yang dihadiri oleh Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kota Pontianak, Suplier dan distributor Pupuk Bersubsidi Kota Pontianak dan kelompok tani di Kota Pontianak.

Pemerintah berkomitmen penuh dalam mendukung Swasembada Pangan dan Ketahanan Pangan Nasional berupa jaminan ketersediaan dan akses pupuk bagi petani untuk meningkatkan produksi, produktivitas panen, dan hasil pertanian serta pendapatan dan kesejahteraan petani.

Kepala Bidang Pertanian Kanti Apriani SP., MT menyampaikan bahwa untuk tahun depan pengajuan pupuk organik dipastikan bisa dengan adanya pengisian RDKK oleh Petugas Penyuluhan Pertanian (PPL). Sedangkan untuk pupuk bersubsidi pada Januari 2026 minggu kedua sudah bisa diajukan.

Petani diberikan kemudahan dalam penebusan pupuk bersubsidi cukup hanya dengan menggunakan KTP untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Petani penerima subsidi adalah yang tergabung dalam kelompok tani dan yang terdaftar di eRDKK. Penebusan bisa dilakukan dengan menggunakan Kartu Tani dan bisa juga dilakukan menggunakan KTP melalui aplikasi iPubers. Untuk upload dokumen bisa dilakukan dengan cara penebusan individu, penebusan diwakilkan keluarga, ataupun penebusan diwakilkan poktan dengan membawa surat kuasa. Selanjutnya tim verifikasi dan validasi Kecamatan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan bukti penyaluran pada aplikasi e-Verval secara sampling.

Pada kesempatan yang bersamaan, petani juga melakukan diskusi terkait kandungan pupuk bersubsidi dari PT. Pupuk Indonesia. Selain itu diinformasikan juga bahwa telah terjadi penurunan harga eceran tertinggi dari pupuk bersubsidi. Untuk urea mengalami penurunan dari Rp. 2. 250,- menjadi Rp. 1.800,-. Sedangkan NPK terjadi penurunan dari Rp 2.300,- menjadi Rp 1.840,-

Pada kegiatan sosialisasi ini pula telah memberikan informasi kepada petani bahwa selain pupuk NPK dan urea, juga terdapat pupuk organik Zn dan SP-36. Selain itu terdapat penambahan petani ubi kayu yang dapat mengusulkan pupuk bersubsidi untuk tanaman ubi kayunya. Harapan petani di tahun 2026 agar pupuk bisa tersedia tepat waktu. Petani yang tidak menebus pupuk bersubsidi, dapat mengalokasikan kuota nya untuk petani yang tidak menebus disesuaikan kembali dengan RDKK nya.

Op. Kesekretariatan

🌾

Asisten Virtual

Dinas Pertanian Pontianak

👋

Selamat Datang!

Saya adalah asisten virtual Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Pontianak. Ada yang bisa saya bantu?