23 Februari 2015

MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) TINGKAT KECAMATAN

MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) TINGKAT KECAMATAN

Musrenbang tingkat Kecamatan merupakan salah satu amanah dari Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dengan realisasi bottom-up planning untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat di tingkat Kecamatan, kegiatan tersebut telah dilaksanakan di Kecamatan Pontianak Selatan pada tanggal 9 Februari 2015, Kecamatan Pontianak Tenggara tanggal 10 Februari 2015, Kecamatan Pontianak Barat pada tanggal 12 Februari 2015, Musrenbang Kecamatan Pontianak Timur pada tanggal 16 Februari dan Musrenbang Kecamatan Pontianak Utara dilaksanakan pada tanggal 17-18 Februari 2015. Dalam perlaksanaan Musrenbang di Kecamatan Pontianak Barat, Pontianak Timur dan Pontianak Utara,  Ir. Hidayati Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Pontianak diminta untuk menjadi narasumber dengan memaparkan realisasi program dan kegiatan tahun 2013 yang dilaksanakan di 3 (tiga) Kecamatan tersebut dan sekaligus memaparkan rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun 2015 dan tahun 2016. Pada kesempatan tersebut Ir. Hidayati juga mensosialisasikan tentang beberapa pelayanan UPTD Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, rencana pengembangan pertanian hidroponik, pertanian organic dan bahaya rabies yang mulai masuk ke Kalimantan Barat serta cara penanganan pertama bagi korban gigitan. Selanjutnya didalam pelaksanaan diskusi dalam forum tersebut masih terdapat usulan nama program dan kegiatan dari tingkat Kelurahan/Kecamatan yang belum sesuai dengan nama program dan kegiatan dan dikhawatirkan tidak akan masuk dalam Sistem Informasi perencanaan Pembangunan (SIPP) Dinas pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Pontianak. Hasil dari musrenbang tingkat Kecamatan akan dibawa oleh utusan dari masing-masing Kecamatan ke Musrenbang Tingkat Kota/Musrenbang RKPD Kota Pontianak (Kanti Apriani).