Dalam rangka penyerahan bantuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi masyarakat, menunjang keberlanjutan dan produktivitas usaha perikanan budidaya, serta memberikan dukungan ekonomi bagi pembudidaya ikan yang menggunakan media budidaya jaring apung air tawar. Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak telah mengalokasikan anggaran pada Sub-Kegiatan Penjaminan Ketersedian Sarana Pembudidaya Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota untuk pengadaan bantuan Paket Benih, Pakan dan Obat-obatan Ikan. Berdasarkan Keputusan Wali Kota Pontianak nomor 672/DPPP/TAHUN 2025 tentang Penerima Paket Benih, Pakan dan Obat-Obatan Ikan Tahun 2025, disalurkan Bantuan Paket, Pakan dan Obat-Obatan Ikan kepada 5 (lima) pembudidaya ikan nila yang menggunakan media budidaya jaring apung air tawar di wilayah Kota Pontianak. Pada hari Kamis Tanggal 18 September 2025. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, S.H. Secara simbolis menyerahkan Bantuan Paket Benih, Pakan dan Obat-Obatan Ikan kepada 5 (lima) kelompok pembudidaya ikan nila yang menggunakan media budidaya jaring apung air tawar di wilayah Kota Pontianak, yang berasal dari Kecamatan Pontianak Utara, Kecamatan Pontianak Timur dan Kecamatan Pontianak Tenggara.
Op. Kesekretariatan