14 Oktober 2025

PENGAWASAN PANGAN SEGAR DI PEREDARAN OKKPD KOTA PONTIANAK

PENGAWASAN PANGAN SEGAR DI PEREDARAN OKKPD KOTA PONTIANAK

Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kota Pontianak adalah unit kerja Pemerintah Daerah yang bertugas melakukan pengawasan keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). OKKPD Kota Pontianak, yang ditetapkan melalui SK Wali Kota Pontianak Nomor 30/DPPP/Tahun 2023, memiliki tanggung jawab utama, salah satunya adalah Pengawasan PSAT di Peredaran (post-market) sebagai bentuk penjabaran Perbadan No. 10/2024 tentang Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di Peredaran.

Kegiatan pengawasan post-market ini dilaksanakan pada ritel tradisional untuk memastikan PSAT yang beredar aman dikonsumsi masyarakat. Tujuan pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar, khususnya PSAT, di tingkat ritel tradisional (post-market) untuk menjamin keamanan pangan yang diperdagangkan. Adapun Sasaran pengawasan adalah produk PSAT jenis kacang-kacangan dan hortikultura yang beredar di pasar tradisional.

Kegiatan pengawasan dilaksanakan pada hari Kamis, 21 Agustus 2025, bertempat di Pasar Flamboyan, Jalan Gajah Mada Pontianak Selatan. Hasil pengawasan dan pengambilan contoh uji difokuskan pada dua aspek : kondisi umum sanitasi pasar dan pengujian sampel PSAT.

Tim OKKPD melihat penataan lapak di Pasar Rakyat Flamboyan sesuai dengan zonanya masing-masing, Zona Pangan Segar Asal Tumbuhan, Zona Pangan Asal Hewan dan Zona Pangan Asal Ikan.

 

Pengujian Sampel PSAT (Kacang-kacangan)

Dari 8 (delapan) sampel kacang-kacangan yaitu : kacang tanah, kacang tolo, kacang merah, kacang hijau mengkilat, kacang tanah kupas, kacang hijau putih, kedelai, dan mete, berdasarkan pengujian Gas Chromatography di Laboratorium Rujukan PT Sucofindo Pontianak, menunjukkan hasil uji Potensi Cemaran Aflatoxin berada di bawah 1,0  µg/kg (metode uji AOAC 991.31). Hasil ini sangat jauh di bawah batas aman yang diatur oleh Peraturan Badan Pangan (Perbadan) No. 10 Tahun 2024, yaitu 15 µg/kg untuk kacang-kacangan dan polong-polongan. Artinya, berdasarkan hasil uji, kacang-kacangan tersebut tidak menunjukkan kontaminasi aflatoksin dalam batas yang mengkhawatirkan, oleh karenanya aman untuk dikonsumsi.

 

Pengujian Sampel PSAT (Hortikultura)

Untuk mendeteksi potensi cemaran Residu Pestisida komoditas hortikultura pada salah satu pedagang di Pasar Flamboyan, yaitu tomat dan cabai keriting merah, maka dilakukan Metode Pengujian Kualitatif (Rapid Test Kit AR Brown) residu pestisida Golongan Organofosfat - Karbamat. Hasilnya, kedua sampel tersebut yaitu tomat dan cabai keriting merah menunjukkan Negatif Golongan Organofosfat - Karbamat. Hasil uji negatif ini bersifat kualitatif dan mengindikasikan bahwa residu yang terdeteksi berada di bawah batas ambang toleransi alat uji cepat. Hasil ini tidak menjamin produk bebas pestisida sepenuhnya, namun memberikan indikasi keamanan pangan. Secara umum, pengawasan rutin adalah langkah krusial untuk memastikan PSAT yang beredar memenuhi kriteria aman konsumsi.

Op. Kesekretariatan