Pelaksanaan apel menjadi salah satu kewajiban bagi seluruh pegawai baik pegawai ASN, P3K dan PJLP dilingkungan Pemerintah khususnya dilingkungan kerja Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak. Karena kegiatan apel sebagai salah satu indikator dan tolok ukur tingkat kedisiplinan pegawai.
Bertindak sebagai pembina apel pagi ini Plt. Kepala Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak Bapak Much.Yamin, S.Sos.,M.E.c.,Dev. dengan komandan upacara Kepala UPT Agribisnis Ibu Utari Ismawati,SP, dengan di hadiri pejabat struktural, fungsional, P3K dan PJLP kesempatan apel pagi juga dimanfaatkan Pembina Apel untuk sharing informasi perkembangan birokrasi serta mengingatkan kembali tujuan pekerjaan dan memberikan arahan-arahan yang diperlukan kepada seluruh pegawai dalam amanatnya menyampaikan beberapa kaitannya dengan kegiatan pekerjaan. Serta juga memberikan pandangan tentang kedisiplinan seorang pegawai dan komitmen untuk selalu secara bersama membaca, memahami dan menerapkan Visi-Misi dan 5 Nilai Budaya Kerja.
Selain itu dengan adanya pelaksanaan kegiatan apel pagi, setiap pegawai dapat menanamkan jiwa kedisiplinannya dan menaati aturan-aturan yang telah ditetapkan pada aturan kerja di instansi Pemerintah baik di tingkat daerah, kota maupun pemerintah. Setiap pegawai dapat mengatur waktu serta mengendalikan diri disetiap pelaksanaan pekerjaannya sehingga dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu sesuai dealine tanpa harus diminta terlebih dahulu. Disiplin dalam bekerja sangat penting karena dengan kedisiplinan diharapkan peraturan ditaati oleh para pegawai dimana bekerja sesuai dengan prosedur sehingga pekerjaan terselesaikan secara efektif dan efisien serta dapat meningkatkan produktivitasnya. Bila suantu instansi dan pegawai tidak menerapkan atau menggunakan aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah, maka tindakan disiplin merupakan langkah terakhir yang bisa diambil terhadap seorang pegawai yang kerjanya di bawah standar. Tindakan disiplin yang diambil dapat berupa teguran-teguran lisan, tertulis, skorsing, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat atau tindakan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
DOKUMENTASI
1. PEMBINA APEL PAGI BAPAK PLT. KEPALA DINAS PANGAN PERTANIAN DAN PERIKANAN KOTA BAPAK MUCH, YAMIN, S,Sos.,M.E.c.,Dev. SEDANG MEMBERIKAN AMANAT
2. KOMANDAN UPACARA KEPAAL UPT AGRIBISNIS IBU UTARI ISMAWATI,SP DENGAN DIHADIRI PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL.
3. PESERTA APEL PAGI ASN, P3K, PJLP DAN MAHASISWA MAHASISWI PESERTA MAGANG.
Penulis wwy Redaktur Rina Photografer Ririk
Op. Kesekretariatan