oleh : Nunung Hairunnisya, STP
Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Pangan Segar Asal Tumbuhan atau disingkat dengan PSAT adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan.
Saat ini peredaran PSAT diawasi oleh Pemerintah melalui pemberian izin edar produk yang dapat diperoleh melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) di www.OSS.go.id. Pemberian izin edar diawali dengan (1) pendaftaran Nomor Induk Berusaha sebagai bukti pendaftaran pelaku usaha, (2) pengajuan permohonan Perizinan Berusaha sebagai legalitas yang diberikan kepala Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya dan (3) penerbitan sertifikat Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) sebagai bentuk izin edar untuk pangan segar asal tumbuhan.
Produk PSAT yang wajib memiliki izin edar adalah :
Berikut alur permohonan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK):
Referensi :
Op. Bid Pangan