29 Agustus 2022

MIMBAR SARASEHAN KOTA PONTIANAK JEMBATANI PETANI DAN PELAKU USAHA KECIL MIKRO DENGAN PEMERINTAH DAN WAKIL RAKYAT

MIMBAR SARASEHAN KOTA PONTIANAK JEMBATANI PETANI DAN PELAKU USAHA KECIL MIKRO  DENGAN PEMERINTAH DAN WAKIL RAKYAT

Setelah absen 2 tahun akibat pandemi, pada hari Rabu (10/08/2022) Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak kembali menyelenggarakan Mimbar Sarasehan Kota Pontianak. Mimbar sarasehan merupakan momen bertemunya pelaku utama dan pelaku usaha bidang pertanian dengan pemerintah untuk berdiskusi, bermusyawarah dan konsultasi membahas perkembangan dan masalah yang dihadapi dalam usahatani. Dalam forum ini dibahas pula berbagai kebijakan pemerintah yang terkait baik langsung maupun tidak, dengan usahatani yang dijalankan.
Mimbar Sarasehan Kota Pontianak Tahun 2022 dengan tema “Membangun Kemitraan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha Pertanian Kota Pontianak “dilaksanakan di UPT Agribisnis-Aloe Vera Center Kota Pontianak dan dihadiri oleh 60 peserta dari kelompoktani dan masyarakat tani Kota Pontianak. Acara mimbar sarasehan diisi dengan pemaparan materi oleh 3 orang narasumber yaitu (1) Bapak Tan Lie Hian, Anggota DPRD Kota Pontianak (2) Bapak Syahrul Effendi, Anggota DPRD Kota Pontianak dan (3) Bapak Yuni Cahyadi, Pembina Industri Ahli Muda pada Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak. Acara mimbar sarasehan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak, Bapak Bintoro, yang dalam arahannya terus memotivasi petani untuk mau dan mampu menggunakan pupuk organik untuk produksi pangan yang aman dan berkualitas.


Dua narasumber yang merupakan anggota DPRD Kota Pontianak memaparkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan)  Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yang sangat berpengaruh pada pemenuhan kebutuhan pupuk urea bagi petani sayuran di Kota Pontianak. Pada sesi diskusi setelah  paparan materi tersebut, beberapa petani mengutarakan betapa besar dan kuatnya pengaruh berlakunya Permentan tersebut dalam jalannya usahatani. Setelah berlakunya Permentan tersebut, maka petani sayuran di Kota Pontianak tidak lagi mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi  di sisa tahun 2022 ini.
Terkait peraturan tersebut, kedua narasumber sepakat bahwa peraturan ini harus disikapi dengan tenang dan bijak. Kedua narasumber dapat memahami dan merasakan kesulitan yang dihadapi petani akibat berlakunya Permentan tersebut. Untuk itu kedua narasumber sepakat menganjurkan solusi untuk petani yaitu secara perlahan mulai menggunakan pupuk organik sebagai pengganti pupuk kimia untuk memenuhi unsur kebutuhan tanaman. Selain itu, kedua narasumber  juga akan berusaha meneruskan aspirasi yang disampaikan oleh seluruh peserta mimbar sarasehan, khususnya terkait peraturan pupuk bersubsidi, ke tingkat pembahasan peraturan di DPRD wilayah Kota dan Propinsi.


Narasumber selanjutnya dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan menyampaikan materi mengenai teknik pengemasan, pelabelan dan teknik penjualan produk. Dalam paparannya, narasumber menyampaikan pentingnya pengemasan dan pelabelan pada kemasan bahan pangan dan peraturan yang berkaitan dengan kedua hal tersebut. Teknik pengemasan yang tepat sangat diperlukan agar bahan pangan sampai ke tangan konsumen dalam kondisi terbaik. Pelabelan pada kemasan harus dapat menyampaikan informasi yang benar dan sesuai terkait produk pangan kepada konsumen.  Beberapa teknik penjualan juga disampaikan oleh narasumber agar penjualan produk pangan dapat berjalan efektif dan efisien.


Kegiatan mimbar sarasehan berjalan lancar dan seluruh peserta mengikuti seluruh sesi dengan semangat dan antusias. Diharapkan seluruh aspirasi yang disampaikan oleh peserta mimbar sarasehan dapat dijadikan pertimbangan dan masukan berharga baik oleh angota dewan maupun oleh dinas/instansi pengampu kebijakan dalam menyusun program kegiatan di masyarakat.

astutipudji@BPP.Pontianak.Utara 

 

 

Op. Bid Pertanian