Oleh : Nunung Hairunnisya, STP Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Tauge atau kecambah adalah tumbuhan (sporofit) muda yang baru saja berkembang dari tahap embrionik di dalam biji. Tauge banyak dijual di pasar tradisional Kota Pontianak berasal dari kacang hijau, dalam poses pembuatan tauge dibutuhkan kacang hijau dalam kondisi sehat, bersih dan bebas dari cemaran. Tauge sangat diminati oleh masyarakat karena mengandung banyak air, kandungan air dalam tauge mencapai 92,4gr dalam 100gr tauge segar sehingga sangat cocok digunakan untuk olahan pangan maupun dimakan sebagai sayuran segar (lalap). Tauge tergolong pangan segar asal tumbuhan atau PSAT, produk PSAT memiliki ciri khas yaitu mudah mengalami kerusakan sehingga untuk memperpanjang masa simpan tauge dibutuhkan perlakukan khusus seperti penggunaan suhu rendah hingga penambahan pengawet. Terdapat 3 jenis bentuk cemaran yang sering ditemui pada PSAT yaitu cemaran fisik, cemaran kimia dan cemaran biologis. Formalin tergolong cemaran kimiawi merupakan salah satu jenis Bahan Tambahan Pangan yang dilarang penggunaanya karena dapat membahayakan kesehatan. Penggunaan formalin sebagai pengawet pangan dilarang melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak ikut melakukan pengawasan atas peredaran produk PSAT termasuk tauge yang diperjualbelikan di 6 pasar tradisional yaitu Flamboyan, Kemuning, Teratai, Dahlia, Mawar dan Puring. Proses pengawasan dilaksanakan melalui pengambilan dan pengujian deteksi kualitatif kandungan formalin pada tauge dengan menggunakan alat uji cepat (test kit) yang dilakukan di Bulan Maret 2021. Berdasarkan hasil pengujian terhadap tauge yang diambil di 6 pasar tradisional menunjukkan bahwa tauge yang dijual di pasar Flamboyan, Kemuning, Teratai, Dahlia, Mawar dan Puring bebas dari cemaran formalin.
Op. Bid Pangan