Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 di Kota Pontianak tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena dlaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Meski demikian, kegiatan rutin tahunan yaitu pengawasan pemotongan ternak menjelang Hari Raya Idul Fitri tetap dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan protein hewani yang aman, sehat, utuh, dan halal bagi masyarakat Kota Pontianak dan sekitarnya. Hal ini dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 sesuai dengan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Tim yang terbentuk sesuai Surat Keputusan Nomor 154/DPPP/Tahun 2020 ini meliputi 6 tim pengawasan yang terlibat dalam kegiatan pemeriksaan kesehatan ternak sebelum dipotong (ante mortem), saat pemotongan, dan setelah pemotongan (post mortem) yaitu terdiri atas tim RPH Sapi Kota Pontianak, tim kecamatan Pontianak Barat, tim kecamatan Pontianak Kota, tim kecamatan Pontianak Tenggara-Selatan, tim kecamatan Pontianak Timur, dan tim kecamatan Pontianak Utara, bekerjasama dengan tim dari Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Barat.
Adapun pelaksanaan pengawasan dimulai pada tanggal 21 sampai dengan 23 Juni 2020 dengan data hasil pengawasan sebagai berikut :
Pelaksanaan |
|
Jumlah Pemotongan (Ekor) |
Hasil Post Mortem |
||||||
RPH Sapi |
RPH Kunak |
Ptk Barat |
Ptk Kota |
Ptk Selatan |
Ptk Tenggara |
Ptk Timur |
Ptk Utara |
Fascioliasis (Cacing Hati) |
|
21 Juni |
13 |
23 |
13 |
14 |
0 |
0 |
1 |
0 |
5 |
22 Juni |
29 |
35 |
40 |
32 |
3 |
8 |
13 |
11 |
12 |
23 Juni |
30 |
24 |
34 |
35 |
2 |
3 |
13 |
6 |
12 |
Jumlah |
72 |
82 |
87 |
81 |
5 |
11 |
27 |
17 |
29 |
Jumlah pemotongan ternak sebanyak 382 ekor dan hasil pemeriksaan kesehatan ternak sebelum dipotong tidak terdapat penyakit zoonosis sehingga semua ternak boleh dipotong, namun hasil pengawasan setelah dipotong ditemukan kasus cacing hati sebanyak 29 kasus, namun telah dilakukan pengafkiran bagian rusak, sementara dagingnya masih dapat dikonsumsi. Cacing hati tersebut disebabkan oleh infeksi Fasciola sp. yang berada di lingkungan dan masuk ke dalam tubuh sapi melalui pakan terinfeksi larva cacing infektif, sehingga diperlukan pemberian obat cacing secara rutin untuk mencegah kasus cacingan atau yang dalam bahasa ilmiahnya disebut Fascioliasis. Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan kesehatan ternak sapi yang telah dilakukan tidak menunjukkan tanda-tanda adanya penyakit hewan menular strategis.
Sebagai balas jasa atas pelayanan pemeriksaan kesehatan ternak tersebut baik sebelum pemotongan (ante mortem) maupun sesudah pemotongan (post mortem), dilakukan penarikan retribusi tiap ekor sapi yang dipotong dengan pemberian surat keterangan kesehatan daging dan konsen sebagai bukti pembayaran retribusi kepada Pemerintah Daerah. Adapun retribusi yang tertarik sebanyak 288 ekor dari total 382 ekor sapi yang dipotong (tertarik 75,39%) atau turun 15,29% dari tahun sebelumnya. Beberapa retribusi tidak tertarik disebabkan karena tidak mau membayar (untuk arisan) ataupun hasil pendataan jumlah pemotongan saja (tidak dilakukan pengawasan karena penjagal tidak terbuka dalam menginformasikan jadwal pemotongannya).
Jika dibandingkan dengan tahun 2019 (total pemotongan 449 ekor), jumlah pemotongan ternak sapi tahun 2020 mengalami penurunan sekitar 14,9 %. Memperhatikan kondisi pemotongan saat pandemi Covid-19 cukup memprihatinkan karena notabene jagal sapi atau petugas yang menangani pemotongan ternak tidak menggunakan alat pelindung diri terutama masker, padahal telah dilakukan sosialisasi melalui berbagai media massa mengenai antisipiasi Covid-19. Diharapkan penjagal lebih disiplin lagi karena berkaitan dengan keselamatan diri dan banyak orang (V).
Op. Bid Peternakan