Penyusunan peta proses bisnis menjadi salah satu faktor suksesnya pelaksanaan Reformasi Birokrasi di instansi pemerintah. Penyusunan peta proses bisnis merupakan bagian dari penataan tata laksana yang dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada masing–masing instansi pemerintah.
Dan pada kesempatan ini hari Rabu, tanggal 21 November 2018, jam 08.00 wiba sampai selesai, bertempat di Aula Sultan syarif Abdurrahman (SSA) Lantai III Kantor Walikota Pontianak. dari Sekretariat Daerah Kota Pontianak yang di ikuti oleh 31 (tiga puluh satu) intansi pemerintah salah satunya Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak hadir mengikuti kegiatan “WORKSHOP PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS INTANSI PEMERINTAH”
Kesimpulan jika poses bisnis yang berbelit-belit, tumpang-tindih antara satu unit organisasi perangkat Daerah dengan unit organisasi yang lain akan membuat organisasi menjadi lambat bekerja.
Oleh karena itu, setiap unit Organisasi Perangkat Daerah memerlukan peta proses bisnis yang mampu menggambarkan proses bisnis yang dilakukan oleh organisasi dalam mencapai Visi, Misi, dan tujuan organisasi.
Peta proses bisnis sendiri merupakan aset terpenting pada organisasi yang mengumpulkan seluruh informasi ke dalam satu kesatuan dokumen / database organisasi. Dengan demikian, menjadi sebuah keniscayaan untuk melibatkan seluruh elemen organisasi dalam penyusunan peta proses bisnis untuk memastikan akurasi dan kelengkapan dari proses bisnis yang digambarkan sesuai dengan rencana strategis organisasi.
Penyusunan Peta Proses Bisnis dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk menyusun peta proses bisnis di lingkungan instansi pemerintah guna melaksanakan visi, misi, tujuan, dan strategi organisasi. Dan tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 19 Tahun 2018, tanggal 26 Maret 2018, Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Intansi Pemerintah. (WW)
Administrator