Kamis 08 Juni 2017 Pemerintah Kota Pontianak melalui UPTD RPH Sapi bekerja sama dengan tim gabungan pengendalian pemotongan ternak betina berhasil menggagalkan pemotongan sapi betina produktif ras Bali umur 3 tahun di RPH Sapi Kota Pontianak. Sebelumnya juga tim gabungan telah berhasil menggagalkan pemotongan sapi betina buting ras madura dengan umur kebuntingan 5 bulan pada tanggal 3 Juni 2017.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, pemilik ternak tidak memiliki surat keterangan status reproduksi (SKSR), yang selanjutnya sapi betina tersebut dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan yang bertugas untuk menentukan status kesehatan reproduksi sapi betina tersebut. Hasil pemeriksaan palpasi perektal oleh dokter hewan berwenang di RPH Sapi Kota Pontianak, hasil pemeriksaan diputuskan bahwa sapi betina tersebut masih produktif. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sapi betina tersebut oleh tim gabungan pengendalian pemotongan ternak betina dilakukan pelarangan/penolakan untuk dipotong, kemudian dibuatkan Berita Acara Penolakan Pemotongan Betina Produktif/Bunting.
Selain pengeluaran berita acara penolakan pemotongan betina produktif/bunting tim gabungan juga memberikan pemahaman kepada pemilik ternak dan supir tentang peraturan perundang-undangan larangan pemotongan ternak betina yang masih bunting/produktif, hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Peternak Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak Endang Sayekti,S.Pt, MA, MSE, “dalam rangka mendukung program UPSUS SIWAB, maka setiap orang dilarang memotong sapi betina produktif atau bunting” ujarnya.
Selain itu juga larangan pemotongan ternak betina produktif disampaikan oleh Kepala UPTD RPH Sapi Kota Pontianak Herlan Rusdi,S.Pt yang mengatakan bahwa larangan pemotongan ternak ruminansia produktif/bunting telah diatur dalam Undang-Undang No. 41 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, “Undang-Undang No. 18 tahun 2009 tentang Peternak dan Kesehatan Hewan ini dibuat dalam rangka menjaga populasi sapi lokal tetap lestari/tidak punah” tambah Herlan.
Para pemilik sapi betina produktif yang dilarang memotong ternaknya di RPH dan TPH wilayah Kota Pontianak diduga memotong ternaknya di luar wilayah Kota Pontianak. Untuk mengantisipasi hal tersebut Plt. Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak H. Bintoro SE, MM melakukan koordinasi dengan pihak terkait yakni Polda Kalbar, Dinas Pangan Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalbar serta Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya (Anang).
Op. Bid Peternakan