15 Juni 2017

PENGENDALIAN PEMOTONGAN BETINA PRODUKTIF DI RPH SAPI KOTA PONTIANAK UNTUK MENDUKUNG UPSUS SIWAB 2017

PENGENDALIAN PEMOTONGAN BETINA PRODUKTIF DI RPH SAPI KOTA PONTIANAK UNTUK MENDUKUNG UPSUS SIWAB 2017

Menindaklanjuti Nota Kesepahaman Menteri Pertanian yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Kepolisian Negera Republik Indonesia tentang pengendalian pemotongan ruminansia produktif, tim gabungan pengawasan pengendalian pemotongan ruminansia produktif melakukan aksi pengawasan di Rumah Potong Hewan (RPH) Sapi yang ada di wilayah Kota Pontianak.

Tim yang tergabung dalam pengawasan ini meliputi Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Barat, Polda Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak, Kepolisian Sektor Pontianak Barat dan Kepolisian Sektor Utara. 

Kegiatan dimulai dari sosialisasi dari Kepolisian Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan peserta audiensi instansi dinas yang membidangi fungsi peternakan seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, jajaran Polresta Se-Kalimantan Barat, dan jajaran Polsek se-Kota Pontianak.

Kegiatan pengawasan di Rumah Potong Hewan di Kota Pontianak dimulai bulan Juni 2017. Selama pengawasan ditemukan sapi betina tidak produktif 2 ekor di RPH SK Kunak, 2 ekor sapi betina tidak produktif di RPH Sapi Kota Pontianak, 1 ekor sapi betina produktif  dan 1 ekor sapi betina bunting di RPH Sapi Kota Pontianak. Sapi betina produktif dan bunting yang masuk ke RPH Sapi Kota Pontianak berhasil dikendalikan untuk tidak dipotong yang selanjutnya dibawa pulang oleh pemilik sapi.

Endang Sayekti, S. Pt, MA, MSE Kepala Bidang Peternakan Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak menghimbau agar para pelaku usaha pemotongan sapi tidak memotong sapi yang masih produktif atau bunting. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menerangkan bahwa setiap orang dilarang menyembelih ternak betina produktif”  tutur Endang.

Endang juga menambahkan bahwa sapi betina yang masuk ke RPH Sapi harus disertakan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) dari daerah asal ternak yang ditanda-tangani oleh Dokter Hewan Berwenang setempat, dan sapi yang boleh dipotong  adalah sapi betina yang tidak produktif  yang diterangkan melalui SKSR (Aher, Pontianak 15 Juni 2017).  

 

 

 

 

Op. Bid Peternakan