15 Juni 2017

RABIES SUDAH MENCAPAI MEMPAWAH, PONTIANAK TERANCAM

RABIES SUDAH MENCAPAI MEMPAWAH, PONTIANAK TERANCAM

Kembali bertambah satu kabupaten lagi di Kalbar yang telah positif penyakit Rabies atau lebih dikenal dengan nama  Anjing Gila. Sesuai dengan namanya, gejala penyakit yang menyerang hewan berdarah panas terutama anjing ini adalah temperamen anjing yang ganas, menyerang orang tanpa provokasi dan tidak lagi mentaati perintah pemiliknya. Dengan demikian telah 10 Kabupaten di Kalbar yang tertular Rabies, mulai dari Kabupaten Ketapang, Melawi, Sintang, Sanggau, Kapuas Hulu, Sekadau, Kayong Utara, Bengkayang, Landak, dan yang terakhir Mempawah, sementara 4 Kabupaten lainnya seperti Sambas, Kubu Raya, Kota Singkawang dan Kota Pontianak tidak menutup kemungkinan akan tertular apabila tidak dilakukan tindakan pencegahan yang menyeluruh melalui vaksinasi hewan penular, pengendalian lalu lintas, dan kontrol populasi melalui sterilisasi.

Kejadian Rabies di 10 Kabupaten di Kalbar sungguh merupakan momok setelah pada tanggal 20 Agustus 2014 Kalbar mendapat Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 885/Kpts/PD.620/8/2014 bahwa Kalbar bebas Rabies atau Anjing Gila. Namun selang sebulan kemudian, September 2014 muncul kasus Rabies di Kabupaten Ketapang diikuti Kabupaten lainnya hingga saat ini. Berdasarkan data dari Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Barat, pada tahun 2017 sampai dengan tanggal 14 Juni tercatat 960 kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) dan yang telah diberikan VAR sebanyak 826 orang, sehingga masih 134 orang yang belum mendapatkan VAR dengan korban meninggal 10 orang.

Rabies dapat terjadi pada semua hewan berdarah panas termasuk ternak seperti sapi, babi, kambing, namun penyebar utamanya adalah hewan yang memiliki kebiasaan menggigit seperti kelelawar, anjing, kucing, musang, kera, rubah, dan serigala. Upaya utama yang perlu dilakukan guna mencegah menyebarnya Rabies adalah melalui vaksinasi Rabies terhadap Hewan Penular Rabies (HPR) tersebut. Vaksinasi ini dapat membentuk kekebalan kelompok (herd immunity) sehingga mampu melindungi hewan lainnya dalam kelompok yang belum tervaksin dengan minimal cakupan 70% dari populasi.

Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak berupaya melakukan pencegahan dengan melakukan vaksinasi Rabies beberapa tahun terakhir sampai saat ini dan seterusnya. Masyarakat Kota Pontianak yang memiliki peliharaan terutama anjing dapat melapor ke Dinas untuk memperoleh vaksinasi gratis melalui kontak ke 0561-883295. Sistemnya adalah Dinas akan mendata nama pemilik, alamat, dan jumlah hewan yang akan divaksin kemudian menjadwalkan kegiatan vaksin langsung ke rumah masyarakat dengan tujuan memudahkan masyarakat dan mencegah stres pada hewan dalam perjalanan apabila dibawa ke Dinas. Masyarakat diharapkan untuk turut berpartisipasi dan sadar akan pentingnya vaksinasi ini sebab pencegahan yang paling efektif terhadap Rabies adalah vaksinasi.

Prioritas utama Kota Pontianak adalah melakukan vaksinasi Rabies massal di wilayah kelurahan Batu Layang yang berbatasan dengan Mempawah untuk membentuk sabuk kebal di daerah yang berbatasan dengan daerah tertular. Selain itu sosialisasi akan terus dilakukan melalui penyebaran leaflet, penyuluhan langsung ke masyarakat, serta koordinasi lintas sektoral terutama dengan pihak kelurahan, kecamatan serta Dinas Kesehatan Kota Pontianak dan mengaktifkan Rabies Center. Pihak Dinas Kesehatan juga harus siap dengan stok VAR untuk mengantisipasi kejadian Rabies di Kota Pontianak sehingga tidak terjadi keterlambatan bagi korban gigitan. Sebagai informasi bagi masyarakat apabila terkena gigitan anjing, maka harus segera mencuci luka dengan sabun dengan air mengalir selama 10-15 menit kemudian diberi antiseptik betadine atau alkohol untuk mengurangi tingkat keparahan virus tang masuk ke dalam tubuh. Setelah itu korban harus segera melapor ke Dinas Kesehatan Kota Pontianak dan untuk anjingnya sedapatnya ditangkap dan jangan dibiarkan berkeliaran serta segera lapor ke Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Pontianak untuk dilakukan observasi.

Saran bagi seluruh masyarakat Kota Pontianak adalah agar selalu waspada apabila berada di wilayah tertular Rabies serta tidak membawa hewan penular Rabies (anjing, kucing, musang, dan kera) dari wilayah tersebut ke Kota Pontianak guna mencegah kemungkinan hewan yang dibawa tersebut telah tertular Rabies. Hewan peliharaan seperti anjing mulai sekarang harus dikandangkan atau diikat dan tidak dilepasliarkan mengingat masih banyak anjing yang dipelihara tetapi dilepaskan oleh pemilik. Hal ini penting sebab Rabies merupakan penyakit mematikan dan penularannya sangat cepat melalui kontak langsung antara hewan penderita Rabies dengan hewan lainnya karena masuk lewat gigitan yang terkena air liur anjing Rabies sehingga mencegah anjing berkeliaran adalah langkah tepat agar anjing peliharaan tidak terkena Rabies (Sofia).

 

Op. Bid Peternakan