04 Oktober 2022

POLICY BRIEF TANTANGAN SEKTOR PERTANIAN, PETERNAKAN DAN PERIKANAN DALAM MEWUJUDKAN PENGENDALIAN INFLASI DI KOTA PONTIANAK

POLICY BRIEF TANTANGAN SEKTOR PERTANIAN, PETERNAKAN DAN PERIKANAN DALAM MEWUJUDKAN PENGENDALIAN INFLASI DI KOTA PONTIANAK

POLICY BRIEF TANTANGAN SEKTOR PERTANIAN, PETERNAKAN DAN PERIKANAN DALAM MEWUJUDKAN PENGENDALIAN INFLASI DI KOTA PONTIANAK

Oleh : Kanti Apriani, SP, MT

Eksekutif Summary

Inflasi merupakan isu global dan permasalahan ekonomi yang tidak dapat diabaikan, inflasi ditandai dengan kenaikan harga-harga secara umum dan terus menerus. Perubahan indeks harga konsumen (inflasi) di Kota Pontianak dari bulan ke bulan selama tahun 2021 cenderung berfluktuatif. Di Kota Pontianak komoditas Pertanian, Perternakan dan Perikanan sebagai penyumbang yang cukup signifikan untuk inflasi, antara lain Bawang Merah, Cabe Merah, Kangkung dan Ketimun, Cumi – cumi, Ikan Gembung, Daging Ayam Ras dan Telur Ayam Ras. Terjadinya fluktuasi harga komoditas Pertanian, Peternakan dan Perikanan disebabkan karena kurangnya produksi atau ketersediaan, disparietas harga antar wilayah dan antar musim yang relative tinggi, pengaruh kebijakan pemerintah pada komoditas lainnya dan meningkatnya harga-harga barang impor. Alternatif kebijakan yang perlu dilakukan yaitu meningkatkan alokasi anggaran untuk mendanai program dan kegiatan yang lebih produktif terutama pada subsektor dan komoditas yang memberikan andil inflasi di Kota Pontianak serta mendistribusikan anggaran untuk subsidi harga. Beberapa strategi perlu dilakukan percepatannya agar efektivitas program dan kegiatan terkait dapat berdampak lebih efektif bagi kondisi makro ekonomi di Kota Pontianak.

I. PENDAHULUAN

Inflasi merupakan isu atau permasalahan ekonomi yang tidak dapat diabaikan, karena dapat menimbulkan dampak yang sangat luas. Oleh karena itu mengendalikan inflasi sering menjadi target kebijakan pemerintah terutama untuk negara – negara berkembang agar kestabilan makro ekonomi tetap terjaga. Inflasi ditandai dengan kenaikan harga-harga secara umum dan terus menerus. Perubahan indeks harga konsumen (inflasi) di Kota Pontianak dari bulan ke bulan selama tahun 2021 cenderung berfluktuatif. Inflasi tertinggi terjadi di bulan Juni 2021 yaitu sebesar 0,82% (mtm). Sedangkan deflasi terendah terjadi di bulan Juli sebesar 0,23% (mtm) deflasi tersebut didorong oleh penurunan pada kelompok bahan makanan, minuman dan tembakau. Penurunan harga terjadi seiring meningkatnya stok komoditas pangan sehingga banyak tersedia dipasar-pasar tradisional dan modern.

Sepanjang sepuluh tahun terakhir sejak 2010 hingga 2021, inflasi tertinggi di Kota Pontianak terjadi di tahun 2014 yakni sebesar 9,38%, jauh di atas inflasi Nasional yang berada pada level 8,36%. Sedangkan Inflasi terendah di Kota Pontianak terjadi di Tahun 2021 yakni sebesar 1,16% dibawah inflasi Nasional 1,87%.

Grafik 1. Perbandingan Inflasi Kota Pontianak dengan Nasional periode Tahun 2010 – 2021

Sumber : BPS Kota Pontianak, 2021, diolah

Bila dibandingkan dengan 11 (sebelas) kota/kabuten lain di Kalimantan yang masuk dalam perhitungan inflasi nasional, inflasi Kota Pontianak berada pada urutan pertama kota dengan inflasi terendah se-Kalimantan. Inflasi tertinggi terjadi di Kota Sampit hingga mencapai 4,62%, diikuti Kota Tarakan dengan inflasi sebesar 2,83%.

Grafik 2. Perkembangan Inflasi Pontianak, (2020-2022) Persen

Perkembangan inflasi Kota Pontianak tahun 2022 dari bulan ke bulan jika dibandingkan dengan 2 (dua) tahun sebelumnya terdapat peningkatan inflasi yang cukup tinggi di bulan April 2022 sebesar 1,05. Andil inflasi pada bulan April 2021 terbesar pada kelompok makanan minuman dan Tembakau. Komoditas Pertanian, Perternakan dan Perikanan sebagai penyumbang yang cukup signifikan untuk inflasi maupun deflasi di Kota Pontianak, beberapa komoditas yang cukup banyak menyumbang inflasi dapat dilihat pada table dibawah ini.

Ket : I= Inflasi D = Deflasi

Dari table tersebut diatas jika diambil pembobotan dengan skor > 3 penyumbang inflasi pada komoditas Pertanian yaitu Bawang Merah, Cabe Merah, Kangkung dan Ketimun, untuk komoditas Peternakan penyumbang inflasi terbesar adalah Daging Ayam Ras dan Telur Ayam Ras, Di komoditas Perikanan penyumbang inflasi adalah Cumi – cumi dan Ikan Gembung. Sedangkan Penyumbang deflasi dengan skor > 3 penyumbang deflasi adalah Beras Cabe Rawit dan Sawi Hijau. Di komoditas Perikanan penyumbang deflasi Udang Basah. Sektor Pertanian terutama tanaman Hortikultura menjadi golongan yang cukup banyak menyumbang inflasi di Kota Pontianak.

Melihat cukup signifikannya kontribusi komoditas bahan - bahan makanan terutama sub sektor Pertanian hortikultura dan bahkan bukan komoditas hortikultura yang berasal dari produk impor yang berpengaruh terhadap total inflasi, pertanyaannya adalah mengapa kondisi seperti ini dapat terjadi di Kota Pontianak?.

Cumi-cumi dan ikan gembung merupakan komoditas Perikanan tangkap laut dengan nelayan yang memiliki kapal diatas >5,0 GT yang bukan kewenangan Kota Pontianak untuk melakukan intervensi kebijakan namun perlu dilakukan sinergisitas dan kolaborasi dengan instansi di tingkat Provinsi. Untuk penyumbang inflasi di sektor Peternakan Daging ayam dan Telur Ayam Ras ketersediaannya berasal dari luar Kota Pontianak hal ini memerlukan kerjasama dan koordinasi distribusi antar daerah untuk pemenuhan ketersediannya dan perlu dilakukan analisis maupun pengkajian secara seksama terkait cutting embrio yang dilakukan oleh satu perusahaan yang memproduksi Day One Chiken (DOC) ayam pedaging di Kota Pontianak.

II. DESKRIPSI MASALAH

Sektor Pertanian Kota Pontianak terutama sub sektor hortikultura merupakan sektor utama yang dibudidayakan oleh para petani di Kota Pontianak. Dari analisis data sebelumnya yang diperoleh justru sub sektor hortikultura yang banyak menyumbang inflasi terjadi di Kota Pontianak berbagai upaya telah dilakukan oleh instansi terkait dalam mengatasi dampak inflasi terhadap komoditas pangan namun belum sepenuhnya menghasilkan dampak yang signifikan dan efektif.

Dengan menggunakan metode analisis hirarkhis dengan membandingkan beberapa kondisi dan teori, terdapat beberapa akar masalah yang dihadapi dalam pengendalian inflasi yang terjadi pada komoditas pangan khususnya untuk produk-produk Pertanian, Peternakan dan Perikanan yakni :

1. Fluktuasi harga komoditas Pertanian, Peternakan dan Perikanan yang dapat disebabkan karena kurangnya produksi atau ketersediaan, hal ini dapat terjadi karena faktor alam, cuaca dan iklim, hama dan penyakit, kebijakan dalam pengembangan kawasan yang kurang tepat, dan minimnya sarana dan prasarana dalam menunjang proses hulu sampai hilirasi, selain itu fluktuasi harga dapat terjadi karena disparietas harga antar wilayah dan antar musim yang relative tinggi, pengaruh kebijakan pemerintah pada komoditas lainnya dan meningkatnya harga-harga barang impor.

2. Permasalahan pada proses distribusi yang kurang lancar akibat centra-centra produksi yang tidak merata, kurang memadainya sarana dan prasarana, kondisi geografis wilayah dan pelaksanaan koordinasi distribusi yang tidak lancar.

III. ALTERNATIF KEBIJAKAN

Dari identifikasi permasalahan yang telah dibahas, jika dibiarkan maka penanganan inflasi pada golongan makanan terutama bahan pangan tidak akan bisa memberikan dampak yang signifikan untuk dapat mencapai target terkendalinya inflasi di Kota Pontianak. Dengan melihat permasalahan tersebut. Penulis mengajukan 2 (dua) alternatif kebijakan yang dapat dilaksanakan yaitu :

1. Meningkatkan alokasi anggaran untuk mendanai program dan kegiatan yang lebih produktif terutama pada subsektor dan komoditas yang memberikan andil inflasi di Kota Pontianak serta mendistribusikan anggaran untuk subsidi harga.

2. Meningkatkan pengawasan atau monitoring harga pada komoditas-komoditas bahan pangan.

Analisis terhadap Alternatif Kebijakan

Setelah dilakukan analisa secara mendalam terhadap alternatif-alternatif kebijakan dan telah dilakukan penilaian terhadap masing-masing kebijakan mengacu kepada 4 (empat) unsur kriteria yaitu : Efektivitas, Efisiensi, Legal suitability dan Acceptability dapat penulis sampaikan alternatif kebijakan sebagai berikut : Pertama, kriteria efektifitas menilai seberapa mampu pilihan kebijakan tersebut mengatasi masalah substansial yang dihadapi. Keefektifan alternatif kebijakan meningkatkan alokasi anggaran untuk inflasi dianggap paling mampu berkontribusi untuk mengatasi permasalahan karena dengan meningkatkan alokasi anggaran sasaran penerima manfaat jumlahnya jauh lebih banyak dari sebelumnya dan tujuan penanganan inflasi dapat lebih optimal di Kota Pontianak. Pada alternatif kebijakan kedua Pengawasan dan monitoring harga bertujuan menjaga stabilitas harga komoditas bahan pangan dan dapat terjangkau masyarakat. Kedua, kriteria efisiensi, dari aspek efisiensi pada kebijakan pertama yaitu dengan meningkatnya alokasi anggaran pada program, kegiatan dan subsidi harga dapat mendorong lebih cepat pengendalian inflasi secara signifikan. Alternatif kedua yaitu dengan pengawasan dan monitoring harga dapat lebih cepat mengetahui dan terpetakan perkembangan harga dan komoditas yang terdampak inflasi untuk segera dilakukan intervensi, kedua alternative kebijakan ini memiliki nilai yang sama. Ketiga, kriteria Legal Suitability pada alternatif kebijakan pertama dengan meningkatnya alokasi anggaran target capaian penurunan angka inflasi dalam RPJMD yang merupakan performa kinerja kepala daerah dapat terealisasi. Pada alternative kedua yaitu bahwa pengawasan dan monitoring harga telah sesuai dengan tupoksi Satgas Ketahanan Pangan. Kedua alternative Kebijakan ini memiliki bobot nilai yang sama. Keempat, kriteria Acceptability kebijakan meningkatkan alokasi anggaran untuk inflasi dianggap paling mampu berkontribusi untuk mengatasi permasalahan karena dengan meningkatnya alokasi anggaran untuk program dan kegiatan serta subsidi harga memberikan dampak yang optimal dalam mengurangi beban konsumsi atau pengeluaran petani dan masyarakat. Bobot alternative pertama lebih tinggi dibandingkan dengan alternative kedua yaitu meningkatkan pengawasan dan monitoring harga masyarakat dan stakeholder mendapatkan harga yang stabil.

IV. REKOMENDASI KEBIJAKAN

Rekomendasi kebijakan yang tepat adalah meningkatkan alokasikan anggaran untuk mendanai pembangunan yang lebih produktif terutama pada subsektor dan komoditas yang memberikan dampak inflasi di Kota Pontianak serta mendistribusikan anggaran untuk subsidi, dengan pertimbangan yaitu dengan tersedianya alokasi anggaran dapat mencapai tujuan, sasaran dan target Kepala Daerah dalam percepatan pengendalian inflasi di Kota Pontianak.

Dalam upaya pengendalian inflasi pada sektor Pertanian, Peternakan dan Perikanan di Kota Pontianak ada beberapa strategi yang perlu diperhatikan yaitu:

1. Mempercepat penyusunan program bantuan yang tertarget dan bersyarat serta meningkatkan efektivitas bantuan dengan pengetatan monitoring.

2. Mengalihkan sumber daya pada program yang belum efektif untuk program subsidi terutama pada program yang memiliki dampak yang lebih efektivitas dan memiliki efisiensi biaya yang tinggi.

3. Menyusun peraturan tentang rencana aksi, pedoman dan juknis pelaksanaan pengendalian inflasi di masing-masing dinas secara terperinci dan melakukan monitoring berkala serta evaluasi berkelanjutan terhadap pelaksanaan rencana aksi tersebut.

4. Tersedianya proses bisnis di masing-masing dinas yang memfasilitasi aktivitas lintas sektor dalam pengendalian inflasi.

5. Ketersediaan dan kapasitas SDM untuk melakukan pendampingan dan monitoring.

V. KESIMPULAN

Meningkatkan alokasikan anggaran untuk mendanai pembangunan yang lebih produktif terutama pada subsektor dan komoditas yang memberikan dampak inflasi di Kota Pontianak serta mendistribusikan anggaran untuk subsidi akan mempercepat pencapaian target penanganan inflasi di Kota Pontianak. Beberapa strategi perlu dilakukan percepatannya agar efektivitas program dan kegiatan terkait dapat berdampak lebih efektif bagi kondisi makro ekonomi di Kota Pontianak. Penyusunan perencanaan dan penganggaran untuk program dan kegiatan yang menyasar pada komoditas penyumbang inflasi perlu ditindaklanjuti dengan sinergisitas dan koordinasi yang baik antar stakeholder untuk mendapatkan outcome yang optimal.

DAFTAR PUSTAKA

1. Undang-Undang 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

2. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2019 Tentang RPJMD Tahun 2020 – 2024.

3. Laporan TPID Kota Pontianak Tahun 2021.

4. Berita Resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Bulan Januari- Juli 2022.

(https://pontianakkota.bps.go.id/brs.html).

Administrator