14 September 2020

Kegiatan Pekarangan Lestari (P2L) Kota Pontianak Tahun 2020

Kegiatan Pekarangan Lestari (P2L) Kota Pontianak Tahun 2020

(Oleh : Devi Sartika)

Salah satu program yang mendukung Ketahanan Pangan sebagai sumber pangan keluarga adalah program Pengembangan Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan dengan kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L). Kegiatan ini dilakukan melalui pemanfaatan lahan pekarangan, lahan tidur dan lahan kosong yang tidak produktif, sebagai penghasil pangan dalam memenuhi pangan dan gizi rumah tangga, serta berorientasi pasar untuk meningkatkan pendapatan rumah tangga.

Upaya penganekaragaman pangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 26 pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, salah satunya dapat melalui optimalisasi pemanfaatan lahan. Badan Ketahanan Pangan (BKP) melalui Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2019 telah melaksanakan Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL). Dalam upaya memperluas penerima manfaaat dan pemanfaatan lahan, pada tahun 2020 kegiatan KRPL berubah menjadi Pekarangan Pangan Lestari atau di singkat P2L.

Pekarangan Pangan Lestari (P2L) adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat yang secara bersama-sama mengusahakan  lahan pekarangan sebagai sumber pangan secara berkelanjutan untuk meningkatan ketersediaan, aksesibilitas dan pemanfaatan, serta pendapatan. Kegiatan P2L dilaksanakan  dalam rangka mendukung program pemerintah untuk penanganan rawan pangan prioritas intervensi stunting dan/atau penanganan prioritas daerah rentan rawan pangan dan pemantapan daerah tahan pangan.

Adapun tujuan kegiatan P2L adalah untuk meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas dan pemanfaatan pangan untuk rumah tangga sesuai dengan kebutuhan pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman, serta meningkatkan pendapatan rumah tangga melalui penyediaan pangan yang berorientasi pasar.

Pada Tahun 2020, kegiatan P2L kota Pontianak dilaksanakan pada tahap pengembangan dan tahap penumbuhan. Tahap Pengembangan, merupakan kegiatan lanjutan dari KRPL untuk meningkatkan fungsi dan kapasitas kebun bibit, demplot dan pertanaman, serta melaksanakan kegiatan pascapanen dan pemasaran sebagai kelanjutan pada tahap penumbuhan tahun sebelumnya, sedangkan tahap penumbuhan merupakan kelompok penerima manfaat kegiatan P2L pada daerah prioritas penanganan stunting dan/atau penanganan prioritas daerah rentan rawan pangan dan/ atau pemantapan daerah tahan pangan.

Adapun lokasi kegiatan P2L tahap Pengembangan  dilaksanakan sebagai berikut :

Untuk Tahap  Penumbuhan, lokasi kegiatan tahun 2020 di kota Pontianak di tetapkan sebagai berikut :

Daftar Pustaka :

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Putusan Kepala Badan Ketahanan Pangan Nomor : 87/KPTS/RC.110/1/12/2019 tentang Petunjuk Teknis Pemantapan Ketahanan Pangan Melalui Pekarangan Pangan Lestari Tahun 2020       

 

Op. Bid Pangan