05 Desember 2018

PROSEDUR SERTIFIKASI BENIH TANAMAN PANGAN MENURUT KEPMEN : 991/HK.150/C/05/2018

PROSEDUR SERTIFIKASI BENIH TANAMAN PANGAN MENURUT KEPMEN : 991/HK.150/C/05/2018

Oleh : Fitri Ikayanti, SP

Pengawas Benih Tanaman Kota Pontianak

 

Benih bermutu atau Benih Bina merupakan kunci utama untuk mencapai keberhasilan dalam usaha budidaya tanaman pangan. Mengingat pentingnya arti benih maka diperlukan upaya untuk meningkatkan produksi, memperbaiki mutu, memperbaiki distribusi, meningkatkan pengawasan peredaran dan meningkatkan penggunaan benih bina. Salah satu upaya dalam menjamin ketersediaan benih bina tanaman pangan adalah melalui kegiatan sertifikasi benih.

A. Pengertian Sertifikasi Benih, Sertifikat Benih dan Benih Bina

Sertifikasi Benih adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat benih.

Sertifikat Benih adalah keterangan tentang pemenuhan/telah memenuhi persyaratan mutu yang diberikan oleh lembaga serifikasi pada kelompok benih yang disertifikasi.

Benih Bina adalah Benih dari varietas unggul tanaman pangan dan tanaman hijauan pakan ternak yang telah dilepas, yang produksi dan peredarannya diawasi.

B. Penyelenggara Sertifikasi

Sertifikasi benih tanaman pangan diselenggarakan oleh UPTD/UPTPSB Provinsi Kalbar atas permohonan yang diajukan oleh produsen benih yang telah terdaftar atau memperoleh rekomendasi sebagai produsen benih dan belum menerapkan sistem manajemen mutu, atau diselenggarakan oleh produsen benih tanaman pangan yang sudah mendapat sertifikat sistem manajemen mutu dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi sesuai ruang lingkup di bidang pertanian.

Prosedur sertifikasi benih dapat dilakukan melalui :

  1. Sertifikasi Benih Baku jenis tanamannya adalah Benih Bina tanaman padi, jagung, serealia lain, aneka kacang dan aneka umbi.
  2. Sertifikasi Benih melalui Pemurnian Varietas jenis tanamannya Benih Bina tanaman aneka kacang dan aneka umbi.
  3. Sertifikasi Benih Varietas Lokal jenis tanamannya varietas lokal tanaman pangan.

C. Sertifikasi Benih Tanaman Pangan melalui Prosedur Baku

  1. Permohonan Sertifikasi Tanaman Pangan melalui UPTD/UPTPSBH Provinsi Kalbar

- Permohonan sertifikasi benih tanaman pangan diajukan kepada UPTD paling lambat sebelum tanam dengan melampirkan label benih sumber sesuai dengan jumlah benih sumber yang akan ditanam dan peta lapangan, dengam menggunakan formulir 1.

- Luas satu unit sertifikasi benih tanaman pangan maksimal 10 ha.

- Untuk pertanaman tumpang sari dapat dilaksanakan apabila luas areal pertanamannya lebih dari 50%.  

- Satu unit areal sertifikasi benih tanaman pangan :

2. Pemeriksaan Kebenaran Benih Sumber, Lapangan dan Pertanaman, Isolasi Tanaman dan Alat Panen

-  Pemeriksaan Lapangan Pendahuluan melalui :

-    Pemeriksaan pertanaman

Luas Lahan (ha)

Jumlah Sampel

<1-2

4

>2-4

8

>4-7

12

>7-10

16

 

Σ CVL dan Tipe Simpang                       1

---------------------------------  x ----------------------- x 100%

Σ Contoh Pemeriksaan           Populasi Sampel

-  Benih ditempatkan pada wadah dan mempunyai kesempatan yang sama untuk diambil sampelnya.

- Penetapan suatu kelompok benih berdasarkan identitasnya (jenis, varietas, nomor induk lapangan) benih dapat berasal dari penggabungan dua atau beberapa unit sertifikasi berbeda dengan tanggal panen tidak lebih dari 5 hari.

- Semua wadah dari setiap kelompok harus disusun tersendiri dan tidak tercampur dengan benih lainnya.

- Produsen harus mencantumkan identitas kelompok benih : nomor induk, nomor kelompok benih, varietas, kelas benih, tanggal panen, jumlah wadah, volume benih.

- Kelompok Benih yang identitasnya meragukan proses sertifikasinya tidak dilanjutkan.

- Apabila beberapa kelompok benih tanaman pangan dari varietas yang sama dicampur menjadi satu kelompok benih, pencampurannya harus homogen.

- Pencampuran kelompok benih tanaman pangan dari varietas yang sama namun berasal dari kelas benih yang berbeda maka kelompok benih tersebut dijadikan kelas benih yang rendah.

 

3. Pengambilan Contoh dan Pengujian/Analisis Mutu Benih di Laboratorium

- Kelompok benih tidak memenuhi standar mutu kemurnian fisik, tidak memenuhi standar mutu kadar air dan standar mutu daya berkecambah.

- Hasil pengujian/analisis mutu benih di laboratorium dilaporkan dengan menggunakan formulir 5.

4. Penerbitan Sertifikat Benih Tanaman Pangan

5. Pelabelan

Label benih berbentuk biji atau umbi berisi : Nama dan alamat produsen benih, nomor seri label, Jenis/Varietas, Kelas Benih, Nomor Lot, CVL, Benih Murni, Benih Tanaman Lain, Biji Gulma, Kotoran Benih, Daya Berkecambah, Kadar Air, Isi Kemasan...Kg, Tanggal akhir masa edar benih

- Bahan : kertas/bahan lain yang tidak mudah robek

- Ukuran : lebar dengan panjang = 1 : (2-3)

- Bentuk : segi empat

- Warna :

Benih Penjenis (BS) : Kuning

Benih Dasar (BD): Putih

Benih Pokok (BP), BP1 dan BP2 : Ungu

Benih Sebar (BR), BR1, BR2, BR3, BR4: Biru

6. Biaya Sertifikasi Benih Tanaman Pangan

Referensi :

  1. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 991/HK.150/C/05/2018
  2. Images : www.google.co.id/search?q=GAMBAR+SERTIFIKASI+BENIH+PADI

 

Op. Bid Pertanian