25 Juni 2015

PEREDARAN HASIL HUTAN ILEGAL DI KOTA PONTIANAK

PEREDARAN HASIL HUTAN ILEGAL DI KOTA PONTIANAK

Produk hasil hutan kayu olahan saat ini sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat Kota Potianak baik itu yang tersedia di toko bangunan dan meubel. Dimana kota pontianak merupakan pusat peredaran hasil hutan yaitu hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu. Kota Pontianak juga merupakan pintu keluarnya hasil hutan baik antar pulau maupun ekspor.

Dari hasil pendataan monitoring dan evaluasi tahun 2014 yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kota Pontianak pada toko bangunan dan meubel yang tersebar di enam kecamatan dapat diperoleh gambaran bahwa dalam satu bulannya peredaran hasil hutan kayu berkisar antara 300 m3 s/d 400 m3.    

Kerugian yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan asumsi bila rata-rata kayu yang masuk di Wilayah Kota Pontianak selama tahun 2014 sebanyak 400 m3 berupa kayu olahan, maka akan di peroleh jumlah kerugian Negara + Rp. 378.613.200,-.

Sebagai mana amanah uu no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,  diharapkan para pelaku usaha yang bergerak di bidang hasil hutan khususnya di Kota Pontianak untuk mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku baik itu dalam hal memperoleh bahan baku maupun pemasaran hasil hutan demi tertib administrasi dan kepastian hukum dalam usaha.

Ancaman Pasal 83 yang berbunyi orang perseorangan yang karena kelalaiannya: dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Untuk mengatasi hal tersebut diatas Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kota Pontianak akan melaksanakan sosialisasi peredaran hasil hutan bagi toko bangunan dan meubel di Kota Pontianak yang diharapkan dapat menekan peredaran kayu illegal di Kota Pontianak.

(Seksi Kehutanan Kota Pontianak)

Op. Bid Pertanian