

Penulis Berita : Davin Arifin, SP (PMHP – Ahli Pertama)
Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang memuat hak atas pangan bagi Negara sampai perseorangan yang tercermin dari “Tersedianya pangan yang cukup jumlah maupun mutunya serta tidak bertentangan dengan agama keyakinan dan budaya masyarakat.”
Ketahanan Pangan merupakan bagian terpenting dari pemenuhan hak atas pangan sekaligus merupakan pilar utama hak azasi manusia. Ketahanan pangan juga merupakan bagian sangat penting dari ketahanan nasional. Ketahanan pangan tidak hanya mencakup pengertian ketersediaan pangan yang cukup, tetapi juga kemampuan untuk mengakses (termasuk membeli) pangan dan tidak terjadinya ketergantungan pangan pada pihak manapun.
Harga pangan merupakan salah satu indikator yang dapat menjelaskan kondisi ketahanan pangan suatu wilayah. Pengamatan terhadap kondisi harga bahan pangan dapat berguna untuk berbagai hal seperti ketersediaan pasokan, permintaan, kelancaran distribusi pangan, kondisi perdagangan di pasar internasional, dampak implementasi kebijakan pemerintah, daya beli masyarakat, kesejahteraan petani/produsen dan sebagainya. Dengan menganalis informasi harga bahan pangan, akan dapat dirumuskan kebijakan-kebijakan yang diperlukan untuk mengatasi berbagai masalah yang terkait dengan harga dan ketahanan pangan.
Agar kebijakan dapat dirumuskan dengan tepat dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, diperlukan adanya data dan informasi harga bahan pangan yang akurat, tepat waktu, objektif dan konsisten, melalui rangkaian kegiatan pemantauan, pengumpulan, kompilasi, pengolahan analisis data.
Harga dan kaitannya dengan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu elemen penting dalam ekonomi pangan. Terkait dengan perihal tersebut, maka analisis harga pangan menjadi hal penting guna perumusan kebijakan stabilitas harga dan peningkatan produksi pangan serta membuat peramalan harga pangan kedepan yang lebih baik. Mengingat besarnya implikasi ketersediaan informasi harga terhadap kebijakan pemerintah, maka diperlukan upaya agar data harga bahan pangan dapat tersedia dan dapat digunakan sebagai acuan dalam perumusan kebijakan.
Dari berbagai aspek ekonomi pangan, harga merupakan salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian. Pentingnya harga pangan terutama ditingkat petani-produsen (dengan tetap melindungi konsumen), dilakukan oleh pemerintah di berbagai daerah melalui kebijakan intervensi. Secara umum tujuan kebijakan pemerintah dibidang harga pangan adalah untuk mencapai salah satu atau kombinasi dari beberapa hal berikut :
(1) membantu meningkatkan pendapatan petani,
(2) melindungi petani kecil untuk tetap memiliki insentif menghasilkan pangan,
(3) mencapai swasembada pangan dan mengurangi ketergantungan impor,
(4) menurunkan ketidak stabilan harga dan pendapatan petani, dan
(5) memperhatikan daya beli konsumen agar kebutuhan pangan penduduk terpenuhi. Beberapa instrumen kebijakan harga pangan dalam rangka melindungi petani produsen yang umum dilakukan pemerintah adalah melalui :
(1) penetapan harga tertinggi-terendah dan atau harga pembelian pemerintah,
(2) penetapan waktu dan atau volume impor,
(3) pengaturan volume stok (cadangan) pangan pemerintah dan pelepasan stok ke pasar, dan
(4) penetapan larangan ekspor.
ANALISIS STRUKTUR PASAR DAN PERILAKU PEMBENTUKAN HARGA KOMODITAS PANGAN
Analisis struktur pasar akan diawali dengan memaparkan profil produsen maupun pedagang komoditas pangan tertentu secara umum, serta peranannya dalam membentuk struktur pasar dari komoditas pangan di Kota Pontianak yang selanjutnya akan dimanfaatkan untuk memperkuat analisis struktur pasar yang dilihat dari aspek teknologi, kestabilan pasokan, metode penjualan serta penentuan margin pasar. Sedangkan pola pemetaan distribusi dilakukan dengan menghubungkan produsen ke pedagang hingga konsumen akhir berdasarkan alur pergerakan komoditas pangan. Dengan demikian perilaku produsen dan pedagang dalam pembentukan harga juga turut dianalisis untuk memberikan pemahaman lebih lanjut terkait penentuan harga komoditas pangan, cara penentuan harga, faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat harga serta memberikan nilai tambah yang dilakukan oleh produsen. Pemanfaatan analisis harga terkait dengan pemahaman dan interpretasi dari hasil analisis untuk selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi perumusan kebijakan dibidang pangan, utamanya yang terkait dengan kebijakan peningkatan produksi, harga dan permintaan pangan.
Langkah-Langkah Untuk Menganalisis Data Harga Bahan Pangan Dipasaran.
• Merumuskan masalah yang akan dianalisis yaitu dengan memproses analisis yang dimulai dari keinginan untuk mengetahui sesuatu yang terkait harga pangan dengan cara mengeksplore situasi dilapangan yaitu dengan mengetahui tentang kondisi harga pangan saat itu dan kondisi masyarakat akibat naik turunnya harga pangan.
• Menentukan variabel-variabel untuk menjelaskan masalah-masalah yang berkaitan dengan produksi, stok ketersediaan bahan pangan, luas panen, serangan hama dan penyakit tanaman, iklim, pendapatan dan pemasaran produk pertanian.
• Melakukan pengumpulan data dengan mengambil langkah-langkah untuk melakukan pertanyaan terhadap pelaku bisnis (pedagang,petani dan konsumen).
• Melakukan pengolahan data dengan baik dan benar, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Pemantauan Dan Pengumpulan Data Harga Pangan.
Sumber Data : Data Primer (Survey /panel), Data Sekunder (Kompilasi dari data yang dikumpulkan pihak lain). Frekuensi : Data Harga Pangan Harian, Data Harga Pangan Mingguan, Data Harga Pangan Bulanan. Jenis Data yang dikumpulkan : Harga pangan pada tingkat konsumen di pasar tradisional wilayah Kecamatan Pontianak Barat, Pontianak Kota, Pontianak Tenggara, Pontianak Timur, Pontianak Selatan Dan Pontianak Utara. Data atau informasi pendukung lainnya.
Langkah Analisis Harga Pangan

Pengolahan Data : Data yang telah dikumpulkan dikelola, diedit dan divalidasi untuk memperoleh data yang akurat, kemudian disimpan dalam media elektronik agar mudah diakses (data base dan SPSS) Meliputi : Tabulasi data, Perhitungan Statistik, Grafik Harga Pangan, Analisis dan Interpretasikan Data, Merumuskan Implikasi Kebijakan Pemerintah Berdasarkan Kesimpulan, Menyusun Laporan, Pelaporan Tabulasi Pada Tingkat Harian, Mingguan dan Bulanan dengan perhitungan statistik (Harga Tertinggi, Terendah, Harga Rata-rata Median, Simpangan Baku dan Koefisien Keragaman). Dengan mengasumsikan trend harga suatu komoditas (rataan perubahan harga mingguan, bulanan dan tahunan) yang terjadi akan tetap berlangsung dimasa yang akan datang, kita dapat meramalkan tingkat harga komoditas tersebut diwaktu yang akan datang.
Perilaku Pembentukan Harga, salah satu penentu utama dalam penetapan harga bahan pangan dari tingkat Produsen sampai ke tingkat Konsumen adalah pasokan bahan pangan yang mana pada saat panen produksi melimpah harga komoditas yang diterima oleh masyarakat berkisar di harga dasar. Hal tersebut berbeda ketika musim paceklik tiba, dimana pasokan menurun sehingga bahan pangan melonjak naik. Fenomena ini juga terjadi pada tingkat Pedagang, Distributor maupun Pedagang Grosir atau Pengecer dimana harga bahan pangan akan mengalami fluktuasi seiring dengan kondisi pasokan pasar antara harga bahan pangan bulan sekarang dibandingkan harga bahan pangan pada saat tiga (3) bulan sebelumnya. Sementara dalam penentu harga jual seluruh produsen atau petani mengikuti harga pasar tertinggi. Cara tersebut juga dilakukan oleh Pedagang besar atau Distributor dalam menentukan harga jual. Sedangkan hal-hal yang menentukan harga jual ditingkat pedagang yaitu adanya faktor ketersediaan pasokan bahan pangan dipasaran untuk mencapai harga jual yang lebih tinggi lagi. Hal utama yang mempengaruhi variasi margin ditingkat Pedagang Pengecer adalah adanya pesaing lain yang harganya bervariasi ditingkat Grosir. Sehingga akan menyebabkan terjadinya variasi keragaman yang berbeda antara pasar satu dengan pasar lainnya.
Analisis Harga Pangan Pasar Rakyat Kota Pontianak, September 2025
Beras - Hasil pemantauan harga Beras Medium di pasar rakyat Kota Pontianak pada Bulan September 2025 harga rata-rata Rp. 14.000,00,-/kg, tidak ada kenaikan dan penurunan harga dibandingkan bulan Agustus. Pada bulan September tahun 2025 harga rata-rata Beras Premium di Kota Pontianak Rp. 17.000,00,-/kg dibandingkan pada bulan Agustus harga tersebut mengalami kenaikan sebesar 2,01%.
Jagung - Pada bulan September tahun 2025 harga rata-rata jagung di Kota Pontianak Rp. 9.800,00,-/kg, tidak ada kenaikan dan penurunan harga dibandingkan bulan Agustus.
Bawang Merah - Pada bulan September tahun 2025 harga rata-rata bawang merah di Kota Pontianak Rp. 41.500,00,-/kg dibandingkan pada bulan Agustus harga tersebut mengalami penurunan sebesar -52,91%.
Bawang Putih - Pada bulan September tahun 2025 harga rata-rata bawang putih di Kota Pontianak Rp. 29.350,00,-/kg dibandingkan pada bulan Agustus harga tersebut mengalami penurunan sebesar -5,05%.
Cabe Besar - Pada bulan September tahun 2025 harga rata-rata cabe besar di Kota Pontianak Rp.70.875,00,-/kg dibandingkan pada bulan Agustus harga tersebut mengalami kenaikan sebesar 18,07%.
Cabe Rawit - Pada bulan September tahun 2025 harga rata-rata cabe rawit di Kota Pontianak Rp.53.108,33,-/kg dibandingkan pada bulan Agustus harga tersebut mengalami kenaikan sebesar 8,02%.
Daging Sapi -Pada bulan September tahun 2025 harga rata-rata daging sapi di Kota Pontianak Rp.152.000,00,-/kg tidak ada kenaikan dan penurunan harga dibandingkan bulan Agustus.
Daging Ayam - Pada bulan September tahun 2025 harga rata-rata daging ayam di Kota Pontianak Rp.33.341,67,- /kg dibandingkan pada bulan Agustus tahun 2025 harga tersebut mengalami kenaikan sebesar 10,97%.
Telur Ayam - Pada bulan September tahun 2025 harga rata-rata telur ayam di Kota Pontianak Rp.30.125,00,-/kg dibandingkan pada bulan Agustus harga tersebut mengalami penurunan sebesar -6,94%.
Gula Pasir - Pada bulan September tahun 2025 harga rata-rata gula pasir di Kota Pontianak Rp. 17.600,00,-/kg dibandingkan pada bulan Agustus harga tersebut mengalami penurunan sebesar -0,76%.
Minyak Goreng - Pada bulan September tahun 2025 harga rata-rata minyak goreng di Kota Pontianak Rp. 18.400,00,-/kg dibandingkan pada bulan Agustus harga tersebut mengalami kenaikan sebesar 0,36%.
Bayam - Pada bulan September tahun 2024 harga rata-rata bayam di Kota Pontianak Rp.13.541,67,-/kg dibandingkan pada bulan Agustus tahun 2025 harga tersebut mengalami penurunan sebesar 18,83%.
Sawi - Pada bulan September tahun 2025 harga rata-rata sawi di Kota Pontianak Rp.16.908,33,-/kg dibandingkan pada bulan Agustus tahun 2025 harga tersebut mengalami penurunan sebesar -11,19 %. Kangkung - Pada bulan September tahun 2025 harga rata-rata kangkung di Kota Pontianak Rp.9.191,67,-/kg dibandingkan pada bulan Agustus harga tersebut mengalami penurunan sebesar -36,90%.
Dari uraian pembahasan pemantauan harga pangan di pasar rakyat Kota Pontianak, menunjukkan beberapa komoditas mengalami harga yang berfluktuasi. Fluktuasi harga pangan tersebut disebabkan oleh ketersediaan dan stok barang yang ada di tingkat produsen, penggunaan oleh konsumsi masyarakat untuk bulan September 2025. Sumber Berita : DPPP Kota Pontianak, 2025, Laporan Analisis Harga Pangan Kota Pontianak Bulan September.
Op. Kesekretariatan