03 Agustus 2021

Dinas Pangan, Pertanian Dan Perikanan Kota Pontianak Tetap Aktif Melakukan Pengawasan Hewan Kurban Di Tengah Pandemi Covid-19

Dinas Pangan, Pertanian Dan Perikanan Kota Pontianak Tetap Aktif Melakukan Pengawasan Hewan Kurban Di Tengah Pandemi Covid-19

oleh : drh. Farih Fauzi, Medik Veteriner

      Demi  terlaksananya salah satu misi Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DPPP) Kota Pontianak yakni “mewujudkan ketersediaan bahan pangan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) bagi masyarakat” maka Bidang Peternakan DPPP melalui Tim Pengawasan Pemotongan Ternak Dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1442 H Tahun 2021, pada tanggal 19-23 Juli 2021 melakukan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban.  Kegiatan ini dilakukan dengan 3 tahapan yaitu sosialisasi pelaksanaan pengawasan pemotongan hewan kurban, pemeriksaan kelayakan hewan kurban (PENENG) di kandang/lapak penjualan aktif maupun pasif (permintaan masyarakat) dan Pelaksanaan pengawasan pemotongan hewan kurban.  Tim Pelaksana terdiri dari staf Bidang Peternakan DPPP Kota Pontianak bekerjasama dengan staf Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat yang melibatkan dokter hewan dan paramedik veteriner.

        Pemeriksaan pengawasan pemotongan hewan kurban terdiri dari pemeriksaan sebelum pemotongan (Antemortem) dan pemeriksaan sesudah pemotongan (Postmortem).  Pemeriksaan Antemortem meliputi pemeriksaan kesehatan dengan mengamati gejala klinis dan patognomonis dengan cara memeriksa (inspeksi) dengan cermat dan seksama terhadap sikap dan kondisi hewan potong pada saat berdiri dan bergerak yang dilihat dari segala arah, pemeriksaan lubang kumlah (telinga, hidung, mulut, dan anus), umur, jenis kelamin dan tidak ada cacat tubuh untuk menentukan kelayakan ternak sebagai hewan kurban.  Ternak harus diistirahatkan minimal 12 jam sebelum di lakukan penyembelihan. Hasil pemeriksaan antemortem hewan kurban layak untuk dipotong.

    

      Pemeriksaan Postmortem dilakukan setelah dilakukan pemotongan ternak kurban pada tanggal 20-23 Juli 2021.  Pemeriksaan postmortem meliputi pemeriksaan kepala, organ dalam (paru-paru, jantung, hati, limpa, ginjal) dan organ perut (rumen, reticulum, abomasum dan omasum), dan pemeriksaan karkas.  Pemeriksaan dilakukan secara mengamati (inspeksi), perabaan (palpasi) dan sayatan (incisi).  Hasil Pemeriksaan postmortem didapatkan 73 ekor Sapi terinvestasi cacing Fasciola sp (cacing hati), 3 ekor Sapi dan 31 ekor Kambing terinfeksi Pneumonia (radang paru), dan 1 ekor Sapi terinvestasi cacing Paramphistomum sp (cacing pada pencernaan). Tindakan yang dilakukan yaitu mengafkir (membuang) bagian organ yang tidak layak untuk dikonsumsi.

      

        Tim melakukan pengawasan dan  pemeriksaan hewan kurban pada 327 lokasi atau tempat pemotongan hewan kurban yang tersebar di Kota Pontianak mengalami penurunan dari tahun 2020 yang berjumlah 377 dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Pontianak yang masuk dalam zona merah kasus Covid-19 dan surat edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 450/2475/Kesra-B tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/ 2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) sehingga beberapa lokasi seperti Sekolah dan Perkantoran tidak melakukan pemotongan seperti sebelumnya serta beberapa lokasi pemotongan tahun sebelumnya melakukan pengalihan pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH) Sapi Pemerintah Kota Pontianak. Jumlah total pemotongan kurban di Kota Pontianak pada Idul Adha 1442 H/2021 M yaitu berjumlah sapi 1366 ekor, kambing 1508 ekor dan domba 9 ekor. Pemotongan kurban tahun ini mengalami peningkatan dari jumlah pemotongan kurban tahun 2020 yang berjumlah sapi 1209 ekor, kambing 1607 ekor dan domba 5 ekor.

 

Op. Bid Peternakan