Rangkaian kegiatan pengawasan pemotongan hewan Qurban yang dilaksanakan oleh Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak di Kota Pontianak dilaksanakan melalui sosialisasi dan penyebaran leaflet, pemasangan spanduk Qurban di Kecamatan, pemeriksaan ternak sapi dan kambing yang akan dijual dengan pemasangan peneng sehat dan layak Qurban, dan pengawasan pemotongan ternak Qurban (ante dan post mortem) pada saat hari Raya Idul Adha.
Sosialisasi Qurban mengangkat tema ‘Sosialisasi dan Praktek Penanganan Hewan Qurban’ dengan mengundang narasumber dari LPPOM-MUI dan Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalbar yang dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2017 dengan mengundang peserta 100 orang dari pengurus/panitia penyelenggara hewan Qurban serta penyembelih (jagal) ternak. Sosialisasi diikuti dengan praktek cara penentuan umur pada kambing dan penyembelihan sesuai dengan syariat. Pemasangan spanduk Qurban dilakukan di 6 Kecamatan yang ada di Kota Pontianak dengan tujuan memberikan informasi kepada masyarakat agar membeli hewan Qurban yang telah diperiksa oleh petugas Dinas dan dipasang peneng. Data dari tanggal 21 s/d 31 Agustus 2017 telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 528 ekor sapi dan diberi peneng 437 ekor serta 78 ekor kambing dipeneng dari 163 ekor yang diperiksa.
Adapun hasil pengawasan pemotongan ternak Qurban pada tanggal 1 s/d 4 September 2017 oleh tim gabungan dari Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak bekerjasama dengan Dinas Pangan Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Barat diperoleh hasil sejumlah 1.113 ekor sapi, 1 ekor kerbau, 1.381 ekor kambing dan 1 ekor domba yang dipotong. Hasil pemeriksaan ante mortem ditemukan penyakit orf, pink eye, pincang, lemah, pilek, monorchidi (testis hanya turun 1), dan belum cukup umur pada kambing dan pada sapi ditemukan umur yang belum cukup, monorchidi, dan papilloma. Kecukupan umur menjadi salah satu poin pemeriksaan karena syarat hewan Qurban salah satunya adalah umur yang cukup. Berkaitan dengan hasil pemeriksaan ante mortem, semua diinformasikan kepada panitia Qurban dan keputusan akhir dikembalikan kepada mereka.
Untuk pemeriksaan post mortem (sesudah dipotong) ditemukan cacing hati (Fascioliasis), radang dan kebengkakan paru-paru pada kambing, dan limpa bengkak pada kambing. Organ yang ditemukan perubahan dilakukan pengafkiran (disayat untuk dibuang) untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit yang tidak diinginkan dan agar daging yang diserahkan kepada masyarakat memenuhi kaidah aman, sehat, utuh dan halal.
Secara keseluruhan hasil pengawasan pemotongan ternak Qurban di Kota Pontianak tahun 2017 ini dapat disimpulkan terdapat peningkatan jumlah pemotongan ternak Qurban sebanyak 7,9% untuk ternak sapi dan 25,54% untuk ternak kambing dibandingkan tahun 2016. Namun untuk temuan penyakit pada pemeriksaan post mortem banyak yang terinfestasi cacing hati (Fascioliasis), namun untuk daging yang dihasilkan tetap dapat dikonsumsi (Sofia).
Op. Bid Peternakan