Disadur oleh : Temmy Suprihartini, SP (Analis Pangan)
Pada dasarnya keadaan rawan pangan dan gizi merupakan bagian akhir dari suatu rentetan peristiwa yang terjadi melalui proses perubahan situasi. Rawan pangan ialah suatu keadaan di suatu daerah dimana banyak penduduk mengalami kekurangan pangan. Rawan Gizi ialah suatu keadaan dimana banyak penduduk mengalami kekurangan gizi (Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 43/Permentan/OT.140/7/2010 tentang Pedoman Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi)
Berpangkal dari kemiskinan penduduk daerah rawan tersebut, konsumsi makanannya umumnya rendah, sehingga tingkat konsumsi gizinya rendah. Selanjutnya daya tahan tubuhnya rendah dan dengan demikian juga tingkat kesehatan umumnya rendah. Sebagai akibatnya produktifitas kerja penduduk umumnya rendah, tingkat pendapatannya juga rendah seterusnya mempengaruhi pola konsumsi makanannya. Ini merupakan lingkaran setan yang tidak ada ujung pangkalnya. Dalam keadaan yang demikian, kejadian-kejadian yang timbul secara berurutan dapat mengakibatkan tingkat konsumsi makanan menurun pada tingkat yang demikian rendahnya pada banyak penduduk, sehingga disebut rawan pangan.
Untuk terjadinya rawan pangan beberapa peristiwa tertentu dapat terjadi pada waktu bersamaan. Kejadian kegagalan panen tidak selalu menimbulkan rawan pangan, kalau persediaan pangan di pasar dan pada keluarga masih cukup banyak dan terdapat kesempatan kerja yang cukup luas. Sebaliknya, sekalipun persediaan pangan di pasar masih cukup banyak tetapi bila kesempatan kerja menjadi sangat terbatas sebagai akibat kegagalan panen, maka akan berakibat banyak penduduk menderita kurang pangan. Jika hal tersebut terus berkelanjutan dapat mengarah pada situasi kelaparan kekurangan gizi yang berat, seperti terjadi di beberapa daerah di masa lampau.
Untuk mencegah terjadinya kejadian rawan pangan dan gizi perlu dilakukan pengamatan dan kajian setiap indikator yang digunakan sesuai dengan urutan kejadiannya. Indikator tersebut ada yang digunakan untuk tindakan preventif dan tindakan kuratif.
Kegagalan peroduksi atau krisis ekonomi dapat mengakibatkan pendapatan masyarakat menurun yang pada gilirannya akan menyebabkan ketersediaan pangan masyarakat menurun. Pencegahan pada tahap ini merupakan pencegahan yang sangat dini sebelum terjadinya penurunan persediaan pangan di masyarakat. Gambar 1 di bawah ini menggambarkan urut-urutan kejadian yang dapat menjadi sebab timbulnya rawan pangan dan gizi.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas penanganan kerawanan pangan dan gizi terutama dalam merumuskan kebijakan program dan intervensi yang diperlukan baik dalam fase preventif maupun kuratif, maka diperlukan pengelolaan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi yang mampu menangkap indikator untuk keperluan intervensi tersebut.
Gambar 1. Proses Terjadinya Kerawanan Pangan dan Gizi
Sumber :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 43/Permentan/OT.140/7/2010 tentang Pedoman Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi
Op. Bid Pangan