Oleh : Temmy Suprihartini
(Analis Pangan)
Dalam mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan, Pemerintah menetapkan cadangan pangan nasional.Didalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan Cadangan Pangan Nasiona lterdiri atas Cadangan Pangan Pemerintah, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Cadangan Pangan Masyarakat.
Keberadaan Cadangan Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian tersebut diatas, perhitungan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menggunakan criteria jumlah penduduk, konsumsi beras per kapita per tahun, dan proporsi terhadap cadangan beras nasional. Adapun rumus penghitungan penetapan jumlah cadangan beras Pemerintah Daerah dijelaskan sebagai berikut :
RUMUS PENGHITUNGAN PENETAPAN JUMLAH CADANGAN BERAS PEMERINTAH DAERAH
0,5% x jumlah penduduk provinsi x konsumsi beras per kapita per tahun di provinsi)/1000.
Keterangan dan Asumsi Perhitungan CBPP dan CBPK:
Pengelolaan cadangan pangan Pemerintah Daerah secara optimal sangat penting untuk dilakukan, karena dalam penyelenggaraannya ketersediaan cadangan pangan Pemerintah Daerah merupakan upaya untuk mengatisipasi dan mengatasi kekurangan pangan, gejolak harga, dan/atau keadaan darurat.
Daftar Pustaka :
Op. Bid Pangan