11 Agustus 2020

Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

            Oleh : Temmy Suprihartini

             (Analis Pangan)

Dalam mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan, Pemerintah menetapkan cadangan pangan nasional.Didalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan Cadangan Pangan Nasiona lterdiri atas Cadangan Pangan Pemerintah, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Cadangan Pangan Masyarakat.

Keberadaan Cadangan Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian tersebut diatas, perhitungan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menggunakan criteria jumlah penduduk, konsumsi beras per kapita per tahun, dan proporsi terhadap cadangan beras nasional. Adapun rumus penghitungan penetapan jumlah cadangan beras Pemerintah Daerah dijelaskan sebagai berikut :

RUMUS PENGHITUNGAN PENETAPAN JUMLAH CADANGAN BERAS PEMERINTAH DAERAH

  1. Cadangan Beras Total Provinsi “X” =

            0,5% x jumlah penduduk provinsi x konsumsi beras per kapita per tahun di provinsi)/1000.

  1. Cadangan Beras Pemerintah Provinsi (CBPP) = 20% x cadangan beras total provinsi “X”.
  2. Cadangan Beras Pemerintah Kab/Kota (CBPK) “Y” = 80% x cadangan beras total provinsi “X” x rasio jumlah penduduk kab/kota “Y” terhadap jumlah penduduk Provinsi “X”.

 

Keterangan dan Asumsi Perhitungan CBPP dan CBPK:

  1. Cadangan Beras Nasional (CBN) sebesar 20 % dari total kebutuhan beras nasional. Cadangan tersebut terbagi atas 11,5 % di masyarakat, 8 % dikuasai oleh pemerintah pusat, dan 0,5% di pemerintah daerah.
  2. Pemerintah Daerah memiliki kontribusi dalam penyediaan cadangan pangan nasional sebesar 0,5 %. Angka tersebut , menjadi proporsi utama dalam perhitungan CBPP.
  3. Cadangan beras pemerintah provinsi “X” adalah CBPP ditambah dengan CBPK di provinsi “X”.
  4. Cadangan beras pemerintah provinsi “X” diasumsikan memiliki proporsi 20% dari total cadangan beras total provinsi “X”.
  5. CBPK “Y” diasumsikan memiliki proporsi 80% dari cadangan beras total provinsi “X” yang dikalikan dgn proporsi jumlah penduduk kab/kota “Y” terhadap jumlah penduduk provinsi “X”.

         Pengelolaan cadangan pangan Pemerintah Daerah secara optimal sangat penting untuk dilakukan, karena dalam penyelenggaraannya ketersediaan cadangan pangan Pemerintah Daerah merupakan upaya untuk mengatisipasi dan mengatasi kekurangan pangan, gejolak harga, dan/atau keadaan darurat.

Daftar Pustaka :

  1. Undang-Undang Nomor  18 Tahun 2012 tentang Pangan.
  2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah.

Op. Bid Pangan