Oleh : Temmy Suprihartini,SP
(Analis Pangan)
Mutu beras adalah sekumpulan sifat fisik, kimia, fisikokimia, organoleptik dan flavor yang ada pada beras atau nasinya. Secara umum butir beras disusun oleh komponen/zat gizi pati, protein, lemak, abu, dan komponen minor lainnya seperti vitamin dan mineral. Sebagai komponen penyumbang materi terbesar di butiran beras maka sifat fisikokimia beras ditentukan oleh sifat fisikokimia pati. Sifat-sifat pati seperti suhu gelatinisasi, kadar amilosa, dan konsistensi gel merupakan sifat-sifat fisikokimia yang penting pada beras.(Handoko, Dody D)
Regulasi kelas mutu beras ditetapkan oleh Pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras. Pelaksanaan regulasi tersebut bertujuan untuk melindungi hak konsumen, serta pemantauan dan pengawasan kualitas dan harga beras.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PP.130/8/ 2017, beras dibedakan berdasarkan kelas mutu beras, yang terdiri dari beras medium dan beras premium. Adapun klasifikasi kelas mutu beras sebagai berikut :
KLASIFIKASI MUTU BERAS
No. |
Komponen Mutu |
Satuan |
Kelas Mutu |
|
Medium |
Premium |
|||
1. |
Derajat Sosoh (minimal) |
% |
95 |
95 |
2. |
Kadar Air (maksimal) |
% |
14 |
14 |
3. |
Beras Kepala (minimal) |
% |
75 |
85 |
4. |
Butir Patah (maksimal) |
% |
25 |
15 |
5. |
Total butir beras lainnya (maksimal), terdiri atas ButirMenir, Merah, Kuning/Rusak Kapur |
% |
5 |
0 |
6. |
Butir Gabah (maksimal) |
(Butir/100g) |
1 |
0 |
7. |
Benda Lain (maksimal) |
% |
0,05 |
0 |
Didalam Peraturan Menteri dimaksud juga dijelaskan bahwa kelas mutu beras diatas menjadi dasar perubahan Standar Nasional Indonesia Beras 6128:2015.
Selain berdasarkan kelas mutu beras, terdapat beras khusus. Didalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tersebut beras khusus terdiri atas :
Penjelasan beras khusus sebagaimana diatas sebagai berikut :
BERAS KHUSUS
No. |
Jenis |
Persyaratan |
1. |
Beras untuk Kesehatan |
Terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan |
2. |
Beras Organik |
Bersertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Organik |
3. |
Beras indikasi Geografis |
|
4. |
Beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri |
Sertifikat yang diterbitkan lembaga berwenang di negara asal |
Daftar Pustaka :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.
Handoko, Dody D, Ph.D. Seputar Mutu Beras Kemasan dan Pencampuran Beras. Diunduh pada tanggal 3 Agustus 2020, Kementerian Pertanian (www.pertanian.go.id).
Op. Bid Pangan