11 Agustus 2020

KELAS MUTU BERAS

KELAS MUTU BERAS

Oleh : Temmy Suprihartini,SP

(Analis Pangan)

Mutu beras adalah sekumpulan sifat fisik, kimia, fisikokimia, organoleptik dan flavor yang ada pada beras atau nasinya. Secara umum butir beras disusun oleh komponen/zat gizi pati, protein, lemak, abu, dan komponen minor lainnya seperti vitamin dan mineral. Sebagai komponen penyumbang materi terbesar di butiran beras maka sifat fisikokimia beras ditentukan oleh sifat fisikokimia pati. Sifat-sifat pati seperti suhu gelatinisasi, kadar amilosa, dan konsistensi gel merupakan sifat-sifat fisikokimia yang penting pada beras.(Handoko, Dody D)

Regulasi kelas mutu beras ditetapkan oleh  Pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras. Pelaksanaan regulasi tersebut bertujuan untuk melindungi hak konsumen, serta pemantauan dan pengawasan kualitas dan harga beras.

            Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PP.130/8/ 2017, beras dibedakan berdasarkan kelas mutu beras, yang terdiri dari beras medium dan beras premium. Adapun klasifikasi kelas mutu beras sebagai berikut :

KLASIFIKASI MUTU BERAS

 

No.

 

Komponen Mutu

 

Satuan

Kelas Mutu

Medium

Premium

1.

Derajat Sosoh (minimal)

%

95

95

2.

Kadar Air (maksimal)

%

14

14

3.

Beras Kepala (minimal)

%

75

85

4.

Butir Patah (maksimal)

%

25

15

5.

Total butir beras lainnya (maksimal), terdiri atas ButirMenir, Merah, Kuning/Rusak Kapur

%

5

0

6.

Butir Gabah (maksimal)

(Butir/100g)

1

0

7.

Benda Lain (maksimal)

%

0,05

0

           

            Didalam Peraturan Menteri dimaksud juga dijelaskan bahwa kelas mutu beras diatas menjadi dasar perubahan Standar Nasional Indonesia Beras 6128:2015.

            Selain berdasarkan kelas mutu beras, terdapat beras khusus. Didalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tersebut beras khusus terdiri atas :

  1. Beras ketan, beras merah, dan beras hitam.
  2. Beras khusus dengan persyaratan.

Penjelasan beras khusus sebagaimana diatas sebagai berikut :

BERAS KHUSUS

No.

Jenis

Persyaratan

1.

Beras untuk Kesehatan

Terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan

2.

Beras Organik

Bersertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Organik

3.

Beras indikasi Geografis

  1. terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau
  2. varietas lokal yang telah mendapatkan pelepasan oleh Menteri Pertanian

4.

Beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri

Sertifikat yang diterbitkan lembaga berwenang di negara asal

 

Daftar Pustaka :

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

Handoko, Dody D, Ph.D. Seputar Mutu Beras Kemasan dan Pencampuran Beras. Diunduh pada tanggal 3 Agustus 2020, Kementerian Pertanian (www.pertanian.go.id).

 

Op. Bid Pangan