29 Juli 2020

Pentingnya Label pada Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan

Pentingnya Label pada Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan

        Pangan Segar Asal Tumbuhan atau disingkat dengan PSAT adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan.

        Label menurut Fandy Tjiptono dalam buku Strategi Pemasaran merupakan bagian dari suatu produk yang menyampaikan informasi mengenai produk dan penjual. Label biasa merupakan bagian dari kemasan atau bisa pula merupakan etiket (tanda pengenal) yang dicantelkan pada produk. Saat ini label dapat menjadi identitas produk, konsumen cenderung akan memilih produk yang memiliki label dibanding produk tanpa label. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018 pada pasal 10 angka 2 disebutkan bahwa “Pelaku Usaha yang melakukan pengemasan PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan”. Label paling sedikit memuat :

  1. Nomor pendaftaran
  2. Nama produk
  3. Berat bersih atau isi bersih
  4. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan PSAT ke dalam wilayah Indonesia.

                Pencantuman label pada kemasan dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas, tidak mudah luntur atau rusak dan mudah dilihat/dibaca oleh konsumen. Label tidak hanya memberi identitas pada produk namun label saat ini dinilai dapat meningkatkan nilai jual produk yang ditunjang dengan kemasan menarik. Label juga dapat menjadi sarana untuk penelusuran produk jika terjadi hal-hal yang merugikan konsumen, masih ingatkah kita akan berita cemaran bakteri Listeria Monocytogenes pada apel gala yang berasal dari Amerika?

        Penelusuran produk dapat dilakukan kurang dari 48 jam sejak berita keracunan dikeluarkan. Label tidak hanya menjadi hiasan kemasan produk namun kehadiran label memiliki keuntungan seperti :

  1. Memiliki identitas sehingga meningkatkan nilai jual produk;
  2. Mempermudah penelusuran produk;
  3. Memberikan keterangan produk terhadap konsumen;
  4. Menjadi sarana promosi produk;
  5. Memberikan rasa aman terhadap konsumen.

 

Daftar Pustaka :

oleh : Nunung Hairunnisya, STP

 

Op. Bid Pangan