20 Juni 2019

Pembentukan Kelompoktani

Pembentukan Kelompoktani

Oleh : Pudji Astuti, SP

Penyuluh Pertanian Muda

 

Pembangunan pertanian di berbagai tingkatan wilayah sangat ditentukan oleh partisipasi aktif dari seluruh subjek pelaku usahatani baik hulu maupun hilir. Pelaku utama dan pelaku usaha bidang pertanian memegang peranan penting dalam peningkatan produk dan produktivitas yang juga merupakan  salah satu indikator tingkat  keberhasilan pembangunan di bidang pertanian. Pembinaan terhadap pelaku utama dan pelaku usaha ini sangat diperlukan untuk mencapai target pertumbuhan dan peningkatan produk dan produktivitas dalam rangka mensukseskan pembangunan bidang pertanian.

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, maka pembinaan terhadap pelaku utama dan pelaku usaha bidang pertanian dilaksanakan dalam wadah kelembagaan kelompoktani. Menurut peraturan tersebut, yang harus diperhatikan dalam pembentukan kelompoktani adalah kesamaan kepentingan, sumber daya alam, sosial ekonomi, keakraban, saling mempercayai dan keserasian hubungan antar anggota untuk kelestarian kehidupan berkelompok, sehingga setiap anggota merasa memiliki dan menikmati manfaat dari setiap kegiatan.

Kelompoktani memiliki beberapa fungsi yang mendasari penyusunan rencana definitif kelompok dan kegiatan usahanya. Fungsi kelompoktani yang utama adalah :

1. Kelas Belajar

Kelompoktani merupakan wadah belajar mengajar bagi anggota untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap agar tumbuh dan berkembang menjadi usahatani yang mandiri melalui pemanfaatan dan akses kepada sumber informasi dan teknologi sehingga dapat meningkatkan produktivitas, pendapatan serta kehidupan yang lebih baik.

2. Wahana Kerjasama

Kelompoktani merupakan tempat untuk memperkuat kerjasama, baik di antara sesama petani dalam kelompoktani dan antar kelompoktani maupun dengan pihak lain, sehingga diharapkan usahatani lebih efisien dan mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, serta lebih menguntungkan.

3. Unit Produksi

Usahatani setiap anggota kelompoktani secara keseluruhan merupakan satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi usaha, dengan menjaga kuantitas, kualitas dan kontinuitas.

Secara umum prosedur untuk membentuk kelompoktani adalah sebagai berikut :

Dengan terbentuknya kelompoktani, maka pembinaan terhadap petani diharapkan akan lebih terarah dan tepat sasaran. Partisipasi aktif dari seluruh pihak terkait, termasuk penyuluh, pengurus dan anggota kelompoktani serta instansi sektor pertanian sangat diperlukan dalam pembinaan kelembagaan petani dalam rangka mensukseskan program pembangunan pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Op. Bid Pertanian