12 Januari 2026

Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kota Pontianak. Pupuk Bersubsidi Mendukung Swasembada Pangan. Pontianak, 9 Desember 2025

Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kota Pontianak. Pupuk Bersubsidi Mendukung Swasembada Pangan. Pontianak, 9 Desember 2025

Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kota Pontianak telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 yang dihadiri oleh seluruh Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kota Pontianak, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalbar dan PT Pupuk Indonesia Holding Company Kalimantan Barat. Acara dibuka oleh Staf Ahli Walikota Bidang Keuangan dan Pembangunan.

Plt Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak Muchammad Yamin menambahkan dengan terselenggaranya Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kota Pontianak ini diharapkan seluruh unsur dalam komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida dapat melaksanakan tugas dan fungsinya, bekerjasama dengan sinergis dan saling mendukung untuk terlaksananya pengelolaan pupuk dan pestisida di Kota Pontianak yang tepat dan benar sesuai peraturan yang berlaku.

Pupuk bersubsidi sendiri berperan penting bagi petani. Selain bisa didapat petani dengan harga terjangkau, dengan adanya subsidi, kualitas pupuk yang dipasok terjamin karena memenuhi standar dan spesifikasi yang dipersyaratkan. Peran terpenting pupuk bersubsidi adalah menjaga dan meningkatkan produktivitas pertanian nasional guna mendukung kedaulatan pangan demikian disampaikan oleh Dedy Mauli SP Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat. Kriteria penerima menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi, diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam e-RDKK serta melakukan usaha tani dengan sub sektor tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.

Kepala Bidang Pertanian Kanti Apriani SP., MT menyampaikan bahwa Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) merupakan wadah koordinasi pengawasan antar instansi terkait di bidang pupuk dan pestisida. Pengawasan yang mencakup Pengadaan dan penyaluran termasuk Jenis, Jumlah, Mutu, Wilayah Pemasaran dan Harga eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Serta Waktu Pengadaan dan Penyaluran secara menyeluruh tingkat Kabupaten/Kota. Alokasi total pupuk bersubsidi Kota Pontianak sebanyak 15.700 kg pupuk Urea dan NPK yang telah direalisasikan sampai dengan hari ini yaitu Urea 93% dan NPK 99,84% untuk 119 orang petani.

Berbagai masalah berkenaan dengan pupuk sangat membebani petani selaku pelaku utama dan pelaku usaha sektor pertanian di Indonesia, ketersediaan yang terbatas distribusi yang belum merata dan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan pupuk menjadi pekerjaan rumah yang cukup banyak dan berat bagi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di semua lini wilayah Republik Indonesia.

 

Op. Kesekretariatan

🌾

Asisten Virtual

Dinas Pertanian Pontianak

👋

Selamat Datang!

Saya adalah asisten virtual Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Pontianak. Ada yang bisa saya bantu?